Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengamat Nilai Akses Informasi Produk HPTL Belum Terpenuhi

Trubus Rahadiansyah menilai konsumen berhak mengetahui informasi produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) secara akurat.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in Pengamat Nilai Akses Informasi Produk HPTL Belum Terpenuhi
TRIBUN JABAR/Zelphi
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai konsumen berhak mengetahui informasi produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) secara akurat.

Menurut dia, akses informasi mengenai tembakau alternatif ini masih belum terpenuhi.

"Padahal hal ini penting sebagai jaminan bagi pengguna dalam mengonsumsi produk tersebut dan juga menjadi perlindungan dasar bagi mereka,” ujar Trubus kepada wartawan, Kamis (18/3/2021).

Baca juga: Pemerintah Diimbau Duduk Bersama Pelaku Usaha Siapkan Roadmap Industri Hasil Tembakau

Terlebih lagi, jumlah pengguna produk HPTL terus mengalami peningkatan.

Untuk pengguna rokok elektrik, jumlah penggunanya saat ini telah mencapai 2,2 juta orang di 2020.

Trubus mengaku telah melakukan riset bahwa konsumen menggunakan produk HTPL sebagai upaya intervensi kesehatan, tepatnya untuk mengurangi kebiasaan merokok.

Berita Rekomendasi

Meski demikian, sejumlah responden masih ada yang menganggap bahwa nikotin yang dikonsumsi melalui produk HPTL memiliki risiko yang sama dengan rokok.

Padahal, beragam produk HPTL tidak melalui proses pembakaran, sehingga menghasilkan senyawa kimia berbahaya yang jauh lebih rendah daripada rokok.

Baca juga: Vaksin Covid-19 dari Tembakau? Perusahaan Rokok Ini Klaim Lebih Cepat dan Efisien

“Karena itu, informasi dan edukasi yang akurat mengenai profil risiko dan manfaat dari produk HPTL seperti rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan, kantong nikotin, dan snus menjadi sangat dibutuhkan,” tukas Trubus.

Ketua Aliansi Vaper Indonesia (AVI) Johan Sumantri mengatakan, konsumen memiliki hak, sebagaimana dijamin dalam regulasi perlindungan konsumen, untuk mendapatkan akses dan informasi yang akurat termasuk produk HPTL.

Salah satu bentuk informasi tersebut dapat berbentuk sosialisasi hasil kajian ilmiah dari berbagai lembaga penelitian agar konsumen dapat memahami potensi yang dimiliki oleh produk tersebut.

“Jangan sampai niat baik dari para perokok dewasa untuk beralih ke produk tembakau yang lebih rendah risiko menjadi terhambat karena informasi akurat tidak tersedia. Sebaliknya, banyak informasi yang simpang siur di masyarakat yang dapat membuat para perokok dewasa kehilangan kesempatan tersebut,” ujar dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas