Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Perbankan Masih Belum Merasakan Efek Relaksasi DP Rumah 0 Persen

Industri perbankan masih belum merasakan dampak dari adanya relaksasi uang muka atau Down Payment 0 persen (DP 0 persen)

Editor: Sanusi
zoom-in Perbankan Masih Belum Merasakan Efek Relaksasi DP Rumah 0 Persen
Shutterstock
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bambang Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Industri perbankan masih belum merasakan dampak dari adanya relaksasi uang muka atau Down Payment 0 persen (DP 0 persen) produk properti, yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.

Salah satu Bank yang memiliki kinerja baik dalam hal Kredit Pemilikan Rumah (KPR), CIMB Niaga mengatakan, dampak relaksasi tersebut belum dapat dirasakan karena baru saja diluncurkan.

Diketahui kebijakan DP 0 persen ini hadir setelah Bank Sentral melonggarkan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti.

Baca juga: Pemerintah Diminta Tak Buru-Buru Berikan Relaksasi PPnBN Kendaraan di Atas 1.500 cc

"Kan masih baru LTV, awal Maret ini. Artinya, kalau kita berbicara properti itu lambat panasnya, butuh waktu," jelas Mortgage & Secured Loan Business Head CIMB Niaga, Heintje Mogi, dalam diskusi CIKNI Niaga secara online, Kamis (18/3/2021).

"Saya masih belum bisa berbicara masalah LTV. Tapi ini pasti mendorong juga," lanjutnya.

Sebagai informasi, Bank Indonesia memberikan kelonggaran terkait ketentuan Down Payment (DP) atau uang muka untuk pembiayaan properti, yakni 0 persen alias tanpa DP.

Berita Rekomendasi

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengatakan, adanya kelonggaran tersebut bertujuan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti yang saat ini masih lesu.

Ia kembali menjelaskan, adanya kelonggaran terkait DP ini berlaku untuk semua jenis properti. Seperti rumah tapak, rumah toko (ruko), rumah kantor (rukan), hingga rumah susun (rusun).

Menurut Perry, kelonggaran kredit ini telah efektif berlaku sejak 1 Maret 2021 hingga akhir tahun 2021.

Namun, aturan DP 0 persen ini hanya berlaku di Bank tertentu yang memenuhi kriteria Rasio Kredit Bermasalah atau Non Performing Loan (NPL).

Namun Heintje tetap yakin, pertumbuhan kinerja KPR di 2021 bakal mengalami pertumbuhan positif. Termasuk efek dari adanya stimulus tersebut.

"Indikator sudah terlihat dari dua bulan pertama. Karena penjualan bagus di beberapa proyek developer, termasuk sudah mulai meningkat kapasitas dengan adanya stimulus yang ada dari pemerintah," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas