Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menko Luhut Singgung Masalah Perizinan Penataan Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut

Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta penataan pipa dan kabel bawah laut didukung berbagai pihak.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in Menko Luhut Singgung Masalah Perizinan Penataan Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut
ist
Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta penataan pipa dan kabel bawah laut didukung berbagai pihak.

Kebijakan ini telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri KP Nomor 14 Tahun 2021.

Menurutnya, hal yang menjadi perhatian adalah masalah perizinan.

Baca juga: KKP Jamin Penataan Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut Lebih Baik

"Hal besar lainnya adalah soal bisnis dari hulu ke hilir terkait perizinan baik itu kesesuaian ruang, lingungan maupun perizinan berusaha penggelaran kabel bawah laut atau pemasangan pipa bawah laut sesuai tindak lanjut ketentuan Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ucap Luhut dalam Sosialisasi Kebijakan Alur Pipa atau Kabel Bawah Laut, Senin (22/3/2021).

Luhut juga menekankan Indonesia ke depan fiber optic langsung ke Jakarta agar menciptakan efisiensi.

"Kita ke depan ingin kabel fiber optic langsung ke Jakarta sebagai final destination tidak perlu ke tempat lain. itu membuat kita lebih efisien. Jadi kita jangan pura-pura bodoh yang akhirnya merugikan negara kita. Indonesia harus jadi hub jadi jaagan membuat diri kita kerdil," kata Luhut.

Berita Rekomendasi

Dalam Kepmen KP 14/2021 dilampirkan peta dan daftar koordinat 43 segmen alur pipa bawah laut, 217 segmen alur kabel bawah laut dan 2019 BMH (Beach main hole) termasuk empat lokasi landing stations yang ditetapkan lokasinya di Batam, Kupang, Manado, dan Jayapura.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjamin penataan alur pipa dan kabel bawah laut ke depan akan lebih baik.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) Tb. Haeru Rahayu menegaskan bahwa penerbitan Kepmen KP 14 Tahun 2021 berorientasi pada penertiban penggelaran kabel dan pipa bawah laut ke depan.

“Saat ini kondisi alur kabel yang memasuki perairan Indonesia tidak teratur dan tidak mempunyai alur yang rapi. Akibat ketidaktertiban alur kabel dapat menimbulkan masalah konflik pemanfaatan ruang di laut dan terdapat kesulitan dalam mengontrol penggelaran kabel,” jelas Tebe.

Untuk penertiban alur pipa dan kabel bawah laut, saat ini KKP tengah melakukan berbagai langkah yaitu melakukan pendataan terhadap kabel dan pipa bawah laut yang sudah ada.

Kemudian, mengidentifikasi alur kabel dan pipa bawah laut yang berada di dalam alur dan di luar alur dan mengidentifikasi masa berlaku izin kabel dan pipa bawah laut.

“Kami juga mengatur proses bisnis perizinan berusaha penggelaran kabel dan pemasangan pipa bawah laut sesuai ketentuan UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pemerintah turunan yang terkait, dan kelima, melakukan sosialisasi lanjutan kepada para pemangku kepentingan,” urainya.

Menurut Tebe, kabel-kabel dan pipa-pipa yang saat ini sudah ada dan belum berada pada alur yang ditetapkan, dapat terus berjalan hingga masa izinnya habis.

Selanjutnya pada saat mengajukan perpanjangan izin dan/atau terjadi perbaikan jaringan maka akan diwajibkan untuk menaati alur yang telah ditetapkan dalam Kepmen KP 14 Tahun 2021.

“Jadi pergeseran tidak dilakukan seketika tapi diatur sesuai dengan kondisi, yaitu pada saat ada pengajuan penggelaran kabel dan pipa yang baru atau pada saat dilakukan perpanjangan atas izin penggelaran kabel dan pipa yang telah habis masa berlakunya,” urainya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas