Pulihkan Ekonomi RI Pasca Covid-19, Mendag ke DPR: Kita Perlu Ambil Kebijakan 'Out of The Box'
Muhammad Lufti menyebut Indonesia perlu memperluas pasar ekspor dan investasi dalam memulihkan ekonomi nasional
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan Muhammad Lufti menyebut Indonesia perlu memperluas pasar ekspor dan investasi dalam memulihkan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19.
Satu diantara caranya, kata Lutfi, yaitu dengan mengesahkan RUU tentang Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dengan Negara-Negara EFTA atau Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States.
Baca juga: Cegah Predatory Pricing, Sebelum Bulan Puasa Mendag Bakal Panggil Pelaku e-commerce
Menurutnya, pademi Covid-19 telah menekan pertumbuhan ekonomi global, di mana pada tahun lalu menyebabkan kontraksi pada perekonomian dunia menjadi minus 3,5 persen dan tahun ini IMF memproyeksikam ekonomi dunia tumbuh 5,5 persen.
Baca juga: Polemik Impor Beras, Mendag Tunjukkan Data Tak Ada Penurunan Harga
"Pemerintah perlu mengambil kebijakan strategis dan out of the box untuk hadapi tantangan global yang penuh ketidakpastian ini, serta mendorong pemulihan ekonomi paska Covid-19, salah satunya melalui persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif," ucap Lutfi saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Senin (22/3/2021).
"Dalam konteks ini, negara-negara EFTA (Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa) yang terdiri dari Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss merupakan mitra ideal untuk pembentukan persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif," sambung Lutfi.
Lutfi menyebut, negara-negara tersebut merupakan pasar yang memiliki daya beli tinggi, serta nilai penanaman modal asing yang besar. Tetapi, selama ini tidak dimanfaatkan dengan maksimal.
"Negara-negara EFTA adalah tujuan ekspor potensial dan terus meningkat signifikan," ucapnya.
Oleh sebab itu, Lutfi berharap DPR memberikan persetujuan RUU tersebut sesuai ketentuan yang berlaku dan dalam waktu yang tidak terlalu lama.