BLT UMKM Rp 2,4 Juta Segera Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Mendapatkannya
Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp 2,4 juta segera dibuka, berikut ini syarat dan cara mendapatkannya.
Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - BLT UMKM Rp 2,4 juta atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan segera dilanjutkan pada 2021.
BLT UMKM diharapkan dapat membantu dunia usaha khususnya para pelaku UMKM meningkat pada 2021.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menegaskan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) khususnya pembiayaan bagi koperasi usaha mikro, kecil dan menengah (KUMKM) 2021 akan dilanjutkan oleh pemerintah.
"Insya Allah segera akan digulirkan oleh Presiden," ucap Teten, Rabu (17/3/2021), dikutip dari laman depkop.go.id.
Baca juga: BLT UMKM Segera Dicairkan Jokowi, Ini Syarat dan Cara Mendapatkan, Siapkan KTP hingga Bidang Usaha
Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Segera Dilanjutkan di 2021, Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya
Teten mengatakan, program PEN KUMKM terdiri dari dua klaster.
Pertama, bagi usaha mikro yang unbankable lewat BLT UMKM.
Kedua, PEN bagi kelompok usaha yang sudah bankable dan telah mendapatkan kredit usaha rakyat (KUR).
Bantuan itu berupa fasilitas subsidi bunga KUR dan pembiayaan modal kerja koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM).
"Pemerintah terus mematangkan alternatif pembiayaan untuk UMKM dan Koperasi yang murah, mudah, dan cepat agar UMKM cepat naik kelas," ujar Teten.
Teten mengakui pandemi memberikan dampak sangat besar bagi UMKM.
Menurut data Siap Bersama UKM, dampak pandemi terhadap UMKM yaitu Kesulitan Pemasaran 22,9%, Distribusi Terhambat 20,01%, Kesulitan Permodalan 19,39%, dan Bahan Baku 18,87%.
Sambil menunggu informasi detail tentang BLT UMKM 2021, tak ada salahnya Anda menyimak syarat dan cara mendapatkan BLT UMKM.
Berikut cara dan syarat mendapatkan BLT UMKM yang Tribunnews.com kutip dari laman depkop.go.id:
Syarat Penerima BLT UMKM