Tiga Juta Pelaku Usaha Mikro Ditargetkan Dapat Sertifikasi
Pendaftaran SPP-IRT untuk usaha mikro yang memerlukan penyuluhan keamanan pangan dari dinas teknis terkait, untuk sertifikat keamanan pangan.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM akan memfasilitasi pendaftaran sertifikasi bagi pelaku usaha mikro terpilih tanpa dikenakan biaya.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mengatakan kemudahan ini diberikan kepada pelaku usaha mikro sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021.
"Dalam hal ini, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah diamanatkan untuk melakukan pembinaan pemenuhan perizinan tunggal, sertifikat standar dan izin bagi usaha mikro dan kecil," kata Eddy saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/3/2021).
Rencana fasilitasi pendaftaran sertikasi yang akan dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM tersebut adalah pendaftaran Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), Sertifikasi Halal, Merek dan Hak Cipta, serta izin edar BPOM MD (Makanan Dalam).
Baca juga: Besar Pasak daripada Tiang, INDEF Sebut Utang BUMN Jauh Lebih Besar dari Labanya
“Kita menargetkan sebanyak tiga juta pelaku usaha mikro mendapatkan sertifikasi-sertifikasi tersebut," ungkap Eddy.
Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Segera Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Mendapatkannya
Eddy menjelaskan, pendaftaran SPP-IRT diperuntukkan bagi usaha mikro yang memerlukan penyuluhan keamanan pangan dari dinas teknis terkait, untuk dikeluarkan sertifikat penyuluhan keamanan pangan.
"Mendapatkan SPP-IRT selama ini paling dikeluhkan para pelaku usaha mikro," ujar Eddy.
Eddy mengakui, kegiatan penyuluhan keamanan pangan di daerah masih minim sehingga mempersulit akses pelaku usaha mikro untuk mendapatkan sertifikasi tersebut.
"Kementerian Koperasi dan UKM memfasilitasi wadah pertemuan penyuluhan keamanan pangan bagi usaha mikro sebanyak 50 usaha mikro per Kabupaten/Kota dengan pemateri dari dinas teknis terkait untuk dapat membantu fasilitasi terbitnya SPP-IRT tersebut pada Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten atau Kota," papar Eddy.
Sementara untuk pendaftaran sertifikasi halal diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro yang memiliki usaha pangan olahan atau bergerak di sektor makanan dan minuman.
Menurutnya, jaminan produk halal bagi produk yang dihasilkan para pelaku usaha mikro sangat penting.
Namun, untuk pemakaian logo halal tetap diperlukan Fatwa MUI tentang halalnya suatu produk sehingga dapat dicantumkan dalam label produk pelaku usaha mikro.
"Untuk itu, Kementerian Koperasi dan UKM akan memfasilitasi pengganti pembiayaan dalam mengurus sertifikasi halal melalui konsultan untuk membantu proses sertifikasi tersebut," ujar Eddy.
Kemudian, pendaftaran merek dan hak cipta diperuntukkan bagi pelaku semua usaha mikro yang memiliki produk.
Saat ini, diperlukan hak atas merek dagang agar dapat dikenali pangsa pasar dan tidak ditiru atas merek dagangnya.
Adapun untuk pendaftaran Izin Edar MD (Makanan Dalam) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan difasilitasi Kementerian Koperasi dan UKM bagi pelaku usaha mikro yang menghasilkan produk olahan pangan dengan kategori high risk.
"Dalam hal ini para pelaku usaha mikro terkendala dengan pembiayaan pengujian produk di laboratorium sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh Izin Edar tersebut," kata Eddy.
FOTO: Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/3/2021).