Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BLT UMKM Dilanjut dan Segera Dibuka, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya, Siapkan Berkas Pendaftaran

Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dilanjutkan tahun 2021.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in BLT UMKM Dilanjut dan Segera Dibuka, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya, Siapkan Berkas Pendaftaran
Instagram @kemenkopukm
Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dilanjutkan tahun 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dilanjutkan tahun 2021.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengatakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) khususnya pembiayaan bagi koperasi usaha mikro kecil dan menengah (KUMKM) 2021 segera dicairkan oleh presiden.

“Insya Allah segera akan digulirkan oleh Presiden,” ujarnya, Rabu (17/3/2021), dikutip dari laman Kemenkopukm.go.id.

Kabar BLT UMKM dilanjutkan tahun 2021 juga dibagikan akun Instagram Kementerian Koperasi dan UKM @kemenkopukm, Senin (1/3/2021).

"Untuk program Banpres Produktif Usaha Mikro, saat ini masih dilakukan persiapan, penyusunan regulasi, dan detail pelaksanannya," tulis akun itu.

Baca juga: LOGIN WWW.PRAKERJA.GO.ID untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 16, Berikut Syarat dan Caranya

Hingga saat ini, Kementerian Koperasi dan UKM belum bisa memberi informasi lebih lanjut mengenai pembukaan BLT UMKM 2021.

Seorang warganet bertanya apakah sudah bisa dilakukan pendaftaran BLT UMKM.

Berita Rekomendasi

Kementerian Koperasi dan UKM meminta untuk menunggu informasi selanjutnya.

"Memang sudah bisa daftar ya?" tanya akun @nafeeza_salon.

"@nafeeza_salon untuk tahun 2021 tunggu informasi selanjutnya ya Sobat," balas akun @kemenkopukm.

Sembari menunggu dibukanya pendaftaran BLT UMKM 2021, simak syarat hingga cara mendapatkannya.

Berikut syarat dan cara mendapatkan BLT UMKM yang Tribunnews.com kutip dari laman Kemenkop UKM:

Syarat Penerima BLT UMKM

1. Warga Negara Indonesia;

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas