Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BLT UMKM Dilanjut dan Segera Dibuka, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya, Siapkan Berkas Pendaftaran

Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dilanjutkan tahun 2021.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in BLT UMKM Dilanjut dan Segera Dibuka, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya, Siapkan Berkas Pendaftaran
Instagram @kemenkopukm
Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dilanjutkan tahun 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dilanjutkan tahun 2021.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengatakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) khususnya pembiayaan bagi koperasi usaha mikro kecil dan menengah (KUMKM) 2021 segera dicairkan oleh presiden.

“Insya Allah segera akan digulirkan oleh Presiden,” ujarnya, Rabu (17/3/2021), dikutip dari laman Kemenkopukm.go.id.

Kabar BLT UMKM dilanjutkan tahun 2021 juga dibagikan akun Instagram Kementerian Koperasi dan UKM @kemenkopukm, Senin (1/3/2021).

"Untuk program Banpres Produktif Usaha Mikro, saat ini masih dilakukan persiapan, penyusunan regulasi, dan detail pelaksanannya," tulis akun itu.

Baca juga: LOGIN WWW.PRAKERJA.GO.ID untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 16, Berikut Syarat dan Caranya

Hingga saat ini, Kementerian Koperasi dan UKM belum bisa memberi informasi lebih lanjut mengenai pembukaan BLT UMKM 2021.

Seorang warganet bertanya apakah sudah bisa dilakukan pendaftaran BLT UMKM.

Berita Rekomendasi

Kementerian Koperasi dan UKM meminta untuk menunggu informasi selanjutnya.

"Memang sudah bisa daftar ya?" tanya akun @nafeeza_salon.

"@nafeeza_salon untuk tahun 2021 tunggu informasi selanjutnya ya Sobat," balas akun @kemenkopukm.

Sembari menunggu dibukanya pendaftaran BLT UMKM 2021, simak syarat hingga cara mendapatkannya.

Berikut syarat dan cara mendapatkan BLT UMKM yang Tribunnews.com kutip dari laman Kemenkop UKM:

Syarat Penerima BLT UMKM

1. Warga Negara Indonesia;

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);

3. Memiliki Usaha Mikro;

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD;

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca juga: Bansos Tunai Rp 300 Ribu Cair Akhir Maret 2021, Segera Cek Penerima di dtks.kemensos.go.id

Cara Dapat BLT UMKM

Calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Wajib menyiapkan sejumlah berkas seperti berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Nama Lengkap;

3. KTP;

4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP;

5. Bidang Usaha;

6. Nomor Telepon.

Baca juga: Anggaran Bantuan KIP Kuliah 2021 Naik, Ini Syarat Penerimanya, Akses kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Penerima BLT UMKM akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, penerima harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita terkait Bantuan Langsung Tunai UMKM

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas