Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Industri Pembiayaan Tunjukkan Ketahanan Fundamental di Tengah Pandemi

Restrukturisasi kredit membuat rasio non-performing financing (NPF) dapat ditekan di posisi 4,01 persen di akhir tahun 2020 lalu.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Industri Pembiayaan Tunjukkan Ketahanan Fundamental di Tengah Pandemi
Kontan.co.id
ILUSTRASI. Industri multifinance. 

Reynas Abdila/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Industri multifinance atau pembiayaan mengalami banyak tekanan pada tahun 2020 akibat pandemi Covid-19.

Melalui restrukturisasi kredit membuat rasio non-performing financing (NPF) dapat ditekan di posisi 4,01 persen di akhir tahun 2020 kemarin.

Tahun 2021, mungkin akan perlahan dan berangsur-angsur pulih dan akan memberikan dampak pula pada sektor ini.

Baca juga: Perbankan Optimis Pembiayaan di Sektor Properti Tahun Ini Tumbuh Positif

Hal itu pula yang mendorongIconomics memberikan apresiasi kepada perusahaan-perusahaan multifinance lewat Iconomics Multifinance Awards 2021.

Penghargaan ini merupakan upaya apresiasi kepada perusahaan multifinance terbaik di Indonesia yang mampu menunjukkan ketahanan fundamentalnya dalam menghadapi krisis di era pandemi yang terjadi saat ini.

Untuk mengetahui perusahaan pembiayaan/multifinance di Indonesia yang berkinerja baik di tahun 2020, Iconomics melakukan kegiatan riset terhadap 124 multifinance di Indonesia.

Berita Rekomendasi

Hasil riset tersebut digunakan sebagai dasar pemberian penghargaan Iconomics Multifinance Award 2021.

“Untuk menentukan multifinance yang terpilih sebagai pemenang Iconomics Multifinance Award 2021, tim riset Iconomics melakukan quantitative research dan media monitoring yang dilakukan pada periode Januari-Februari 2021,” kata Founder & CEO Iconomics Bram S. Putro saat membuka Iconomics Multifinance Awards 2021, Kamis (25/3/2021).

Baca juga: Holding Ulta Mikro Dinilai Tutup Akses Pembiayaan Masyarakat Terbawah

Adapun kriteria umum dari perusahaan multifinance yang diriset adalah perusahaan tersebut mempublikasikan laporan keuangan, memiliki laba yang positif, tidak sedang menghadapi masalah hukum yang serius atau melanggar UU, dan mendapatkan pemberitaan yang cukup dari media lokal.

Perusahaan multifinance yang dinilai dikelompokkan berdasarkan kategori aset.

Kelompok kategori aset pada penelitian ini meliputi aset di atas Rp30 triliun; aset Rp10–Rp30 triliun; aset Rp5–Rp10 triliun; aset Rp1–Rp5 triliun; dan aset Rp100–Rp500 miliar.

Penilaian multifinance dilakukan melalui 2 tahap.

Tahap pertama, sebanyak 124 multifinance dipantau kinerja keuangannya pada tahun 2019 dengan melibatkan 6 indikator.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas