Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kabar Baik, PLN Perpanjang Stimulus Listrik Hingga Juni 2021, Berikut Besaran Diskonnya

PLN siap menjalankan keputusan Pemerintah untuk memperpanjang pemberian stimulus listrik bagi masyarakat kecil,

Editor: Sanusi
zoom-in Kabar Baik, PLN Perpanjang Stimulus Listrik Hingga Juni 2021, Berikut Besaran Diskonnya
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Perusahaan Listrik Negara (PLN) siap menjalankan keputusan Pemerintah untuk memperpanjang pemberian stimulus listrik bagi masyarakat kecil, pelaku usaha seperti industri dan bisnis, serta sosial periode bulan April - Juni 2021. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bambang Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan Listrik Negara (PLN) siap menjalankan keputusan Pemerintah untuk memperpanjang pemberian stimulus listrik bagi masyarakat kecil, pelaku usaha seperti industri dan bisnis, serta sosial periode bulan April - Juni 2021.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan, stimulus yang diberikan merupakan bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah untuk masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga: Stimulus.pln.co.id Klaim Listrik Gratis dan Diskon, Ini Skema Stimulus PLN di Bulan April 2021

“PLN siap mendukung dan menjalankan keputusan pemerintah untuk terus memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, pelaku usaha dan sosial yang terdampak Covid-19," jelas Bob Saril dalam keterangannya, Kamis (25/3/2021).

"Karena sifatnya perpanjangan, saya yakin penyaluran akan berjalan lancar,” lanjutnya.

Ia mengatakan, PLN berharap hadirnya stimulus listrik dapat mendorong masyarakat dan pelaku usaha tetap produktif, serta meningkatkan daya beli masyarakat di tengah Pandemi COVID-19.

Berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, stimulus periode April – Juni 2021, besarannya akan diberikan separuh dari periode sebelumnya, yaitu:

Berita Rekomendasi

1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

Baca juga: Segera Klaim Token Listrik Gratis Maret 2021, Login www.pln.co.id atau Gunakan Aplikasi PLN

3. Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan. Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.

“Untuk pelanggan prabayar daya 450, tidak perlu lagi mengakses token, baik di web, layanan whatsapp, maupun PLN Mobile. Stimulus akan langsung di dapat saat membeli token listrik,” tambah Bob.

PLN juga menekankan bagi pelanggan rumah tangga, bisnis dan industri daya 450 VA pasca bayar, karena ada perubahan besaran stimulus maka diskon langsung didapat saat melakukan pembayaran rekening listrik.

“Kami mengingatkan, khususnya kepada pelanggan 450 VA pasca bayar, mulai rekening bulan April 2021 harus kembali melakukan pembayaran. Namun tentunya dengan potongan dari stimulus sebesar 50 persen,” ucap Bob.

Khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri.

Potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban/abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.

Sebelumnya sepanjang tahun 2020, sejak bulan April, Pemerintah melalui PLN telah menyalurkan stimulus listrik sebesar Rp 13,15 Triliun kepada 33,02 juta pelanggan.

Sedangkan pada triwulan I (Januari-Maret 2021) pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 4,66 triliun untuk stimulus listrik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas