Tujuh Kapal Cantrang Pelanggar Daerah Penangkap Ikan Diamankan di Selat Makassar
KKP mengamankan tujuh kapal cantrang yang melakukan praktik pelanggaran daerah penangkapan ikan di Selat Makassar.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan tujuh kapal cantrang yang melakukan praktik pelanggaran daerah penangkapan ikan di Selat Makassar.
Kapal-kapal tersebut diduga menonaktifkan transmitter Vessel Monitoring System (VMS) untuk menyamarkan aksi pelanggarannya.
Sekretaris Jenderal KKP yang juga merupakan Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Antam Novambar menuturkan penertiban yang dilakukan terhadap kapal-kapal sejalan dengan upaya peningkatan kepatuhan operasional.
Baca juga: Dukung Kepmen 14/2021, KKP Luncurkan Sistem Informasi Penataan Ruang Laut
“Kami memang memperoleh informasi bahwa banyak kapal yang melakukan pelanggaran daerah penangkapan di Selat Makassar,” ujar Antam, Kamis (25/3/2021).
Antam mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan operasional yang sudah ditetapkan.
Baca juga: Genjot Ekspor, KKP Tingkatkan Teknologi Petambak Udang Tradisional
Dia menegaskan bahwa KKP akan menindak tegas apabila pelanggaran-pelanggaran ini masih ditemukan.
“Kami akan tindak sesuai ketentuan,” tegas Antam
Kapal Pengawas Hiu 07 yang dinakhodai oleh Kapten Jenri Erwin Mamahit berhasil mengamankan KM. Kandang Jaya (63 GT), KM. Anugrah Sedulur Barokah (64 GT), KM Sabar Narimo Rejeki (65 GT), KM. Mutiara Abadi Barokah (30 GT), KM. Anugerah Jaya Baru 2 (69 GT), KM. Halim Samudera Arta (51 FT) dan KM. Sinar Jaya Abadi 01 (GT 78).
Ketujuh kapal tersebut saat ini sedang dalam proses ad hoc ke Satwas SDKP Kotabaru yang berada dibawah wilayah kerja Stasiun PSDKP Tarakan.
Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi modus operandi termasuk kapal cantrang yang melakukan pelanggaran daerah penangkapan ikan di WPPNRI 713 Selat Makassar.
Menurut Pung, kapal-kapal tersebut beroperasi secara berkelompok dan mematikan transmitter VMS agar tidak terpantau di Pusat Pengendalian (Pusdal) KKP.
“Kapal-kapal tersebut mematikan transmitter agar tidak terpantau Pusdal,” ujar Ipunk.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.