Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tujuh Kapal Cantrang Pelanggar Daerah Penangkap Ikan Diamankan di Selat Makassar

KKP mengamankan tujuh kapal cantrang yang melakukan praktik pelanggaran daerah penangkapan ikan di Selat Makassar.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in Tujuh Kapal Cantrang Pelanggar Daerah Penangkap Ikan Diamankan di Selat Makassar
dok Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan tujuh kapal cantrang yang melakukan praktik pelanggaran daerah penangkapan ikan di Selat Makassar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan tujuh kapal cantrang yang melakukan praktik pelanggaran daerah penangkapan ikan di Selat Makassar.

Kapal-kapal tersebut diduga menonaktifkan transmitter Vessel Monitoring System (VMS) untuk menyamarkan aksi pelanggarannya.

Sekretaris Jenderal KKP yang juga merupakan Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Antam Novambar menuturkan penertiban yang dilakukan terhadap kapal-kapal sejalan dengan upaya peningkatan kepatuhan operasional.

Baca juga: Dukung Kepmen 14/2021, KKP Luncurkan Sistem Informasi Penataan Ruang Laut

“Kami memang memperoleh informasi bahwa banyak kapal yang melakukan pelanggaran daerah penangkapan di Selat Makassar,” ujar Antam, Kamis (25/3/2021).

Antam mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan operasional yang sudah ditetapkan.

Baca juga: Genjot Ekspor, KKP Tingkatkan Teknologi Petambak Udang Tradisional

Dia menegaskan bahwa KKP akan menindak tegas apabila pelanggaran-pelanggaran ini masih ditemukan.

Berita Rekomendasi

“Kami akan tindak sesuai ketentuan,” tegas Antam

Kapal Pengawas Hiu 07 yang dinakhodai oleh Kapten Jenri Erwin Mamahit berhasil mengamankan KM. Kandang Jaya (63 GT), KM. Anugrah Sedulur Barokah (64 GT), KM Sabar Narimo Rejeki (65 GT), KM. Mutiara Abadi Barokah (30 GT), KM. Anugerah Jaya Baru 2 (69 GT), KM. Halim Samudera Arta (51 FT) dan KM. Sinar Jaya Abadi 01 (GT 78).

Ketujuh kapal tersebut saat ini sedang dalam proses ad hoc ke Satwas SDKP Kotabaru yang berada dibawah wilayah kerja Stasiun PSDKP Tarakan.

Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi modus operandi termasuk kapal cantrang yang melakukan pelanggaran daerah penangkapan ikan di WPPNRI 713 Selat Makassar.

Menurut Pung, kapal-kapal tersebut beroperasi secara berkelompok dan mematikan transmitter VMS agar tidak terpantau di Pusat Pengendalian (Pusdal) KKP.

“Kapal-kapal tersebut mematikan transmitter agar tidak terpantau Pusdal,” ujar Ipunk.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas