Serikat Petani Minta Pemerintah Segera Bentuk Badan Pangan Nasional
SPI meminta pemerintah segera membentuk Badan Pangan nasional yang berperan dan berfungsi mengambil kebijakan pangan di Indonesia.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih meminta pemerintah segera membentuk Badan Pangan nasional yang berperan dan berfungsi mengambil kebijakan pangan di Indonesia.
Menurutnya, hal ini sesuai mandat Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.
"Tidak adanya kebijakan pangan yang strategis untuk membangun kedaulatan pangan di Indonesia adalah karena sampai hari ini pemerintah belum jadi membentuk Badan Pangan Nasional," katanya dikonfirmasi, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Wamentan: Stok Pupuk Subsidi Cukup untuk Sambut Musim Tanam Pada April-Mei
SPI menilai kelembagaan pangan tersebut dapat melaksanakan tugas pemerintahan di bidang angan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Badan Pangan harusnya sudah dibentuk paling lama akhir 2015 lalu, sesuai dengan mandat UU No. 18 Tahun 2012, paling lama tiga tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan (Pasal 150 UU No. 18 Tahun 2012).
Baca juga: Anggota Komisi VI DPR Minta Hentikan Polemik Impor Beras, Fokus Selesaikan Akar Persoalan
Selain itu, sesungguhnya sudah ada PP yang mengatur kelembagaan pangan Nomor 17 tahun 2015, yang menjelaskan tentang pengadaan, pengelolaan, penyaluran cadangan pangan pemerintah.
"Pemerintah harus komitmen menjalankan visi kedaulatan pangan dalam sistem pangan di Indonesia, sebagaimana tercantum dalam visi pemerintahan Jokowi untuk mewujudkan kedaulatan pangan, dan pelaksanaan reforma agraria yang sejalan dengan undang-undang pangan serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013, tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani," tukas Henry.
Desakan pembentukan badan pangan nasional ini akibat rencana pemerintah mengimpor beras di masa panen raya.
Baca juga: PDIP Singgung Pemburu Rente Terkait Wacana Impor Beras
Langkah impor beras menjadi pro kontra bahkan Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) menolak keras wacana tersebut.
Penolakan disampaikan Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso dalam webinar Kamis (25/3/2021).
Menurutnya, produk beras impor memiliki jenis pera yang tidak banyak dikonsumsi masyarakat Indonesia.
"Kenapa bermasalah? Berasnya tidak jelek. Beras bagus. Tetapi persoalanya satu jenis beras yang diimpor kebanyakan itu jenisnya pera. Pera itu tidak mayoritas dikonsumsi masyarakat Indonesia, kita biasa mengkonsumsi beras yang pulen," kata Buwas, sapaanya.
Untuk bisa diterima dikalangan konsumen komersial, produk beras impor itu pun harus disilangkan dengan beras lokal.
"Sehingga Bulog untuk menyalurkan ini harus di match dengan beras dalam negeri paling tidak 1 banding 1. Dengan begitu baru beras bisa diterima masyarakat kita," tuturnya lagi.
Bulog menekankan bahwa wacana impor beras tidak seharusnya dilakukan karena melihat produksi beras nasional sangat lebih dari cukup.
Hanya saja kendala yang dihadapi petani adalah alat pengering (dryer) untuk gabah hasil panen.
Buwas menjamin ketersedian beras akan aman bahkan sampai musim panen selesai sekalipun.