Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya! BLT UMKM Segera Dilanjut pada 2021

Berikut ini syarat dan cara mendapatkan BLT UMKM yang akan dilanjutkan pada 2021.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Gigih
zoom-in Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya! BLT UMKM Segera Dilanjut pada 2021
Instagram @kemenkopukm
Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya! BLT UMKM Segera Dilanjut pada 2021 

BLT UMKM Rp 2,4 Juta hanya diberikan kepada:

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). 

Cara Mendapatkan

Berita Rekomendasi

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: 

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

Simak juga video wawancara eksklusif bersama Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki:

(Tribunnews.com/Nadya)

Simak berita lain terkait BLT UMKM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas