Perusahaan Orang Terkaya Dunia Akan Setor Pajak ke Indonesia, Segini Jumlahnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk empat perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk empat perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektonik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Empat pelaku usaha tersebut yakni Amazon.com.ca, Inc., Image Future Investment (HK) Limited, Dropbox International Unlimited Company, dan Freepik Company S.L.
Baca juga: BESOK Terakhir! Segera Lapor Pajak Online untuk SPT Tahunan 2020, Login djponline.pajak.go.id
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengungkapkan, dengan penunjukan ini, maka sejak 1 April 2021 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.
"Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN," ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa (30/3/2021).
Baca juga: Login djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan via E-Filing, Ini Panduannya
Seperti diketahui, Amazon merupakan perusahaan milik orang terkaya di dunia yakni Jeff Bezos yang bserdasarkan data terkini Forbes, kekayaannya mencapai 196 miliar dolar Amerika Serikat atau sekira Rp 2.749 triliun.
Adapun dengan penambahan empat perusahaan, maka jumlah total pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 57 badan usaha.
"DJP terus mengidentifikasi dan melakukan sosialisasi kepada sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah," pungkas Neilmaldrin.