BLT UMKM Siap Disalurkan Kembali, Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya
BLT UMKM siap disalurkan kembali, hal tersebut disampaikan pada unggahan akun Instagram Kementerian Koperasi dan UKM @kemenkopukm, Sabtu (27/3/2021).
Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Arif Fajar Nasucha
![BLT UMKM Siap Disalurkan Kembali, Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/blt-umkm-1.jpg)
Instagram/kemenkopukm
Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya, BLT UMKM Siap Disalurkan Kembali, Tunggu Tanggal Peluncurannya!
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Cara Mendapatkan
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Berita Rekomendasi
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon
Simak juga video wawancara eksklusif bersama Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki:
(Tribunnews.com/Nadya)
Simak berita lain terkait BLT UMKM.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.