Pengamat Pertanyakan Pemberlakuan RIPH Bawang Putih
Saat ini harga bawang putih mulai beranjak naik dari harga normal dan kelangkaan dan kenaikan harga bawang putih terus berulang setiap tahun
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemberlakuan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) untuk bawang putih mendapat sorotan kalangan pengamat karena dinilai kurang sesuai dengan semangat penyederhanaan birokrasi dalam UU Cipta Kerja yang diusung Pemerintah dan DPR.
Direktur Riset dan Program SUDRA (Sudut Demokrasi Riset dan Analisis) Surya Vandiantara mengatakan, PP Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian sebagai turunan dari UU Cipta Kerja, khususnya di sektor hortikultura belum tegas dalam memberantas praktek monopoli dan mafia rente.
"Pemerintah perlu menerapkan mekasnisme pasar yang lebih terbuka dalam menetapkan kuota bagi para importir," ujarnya.
"Perlu ada penetapan satu harga atas kuota impor, agar semua importir dapat bersaing dengan harga yang sehat, sehingga tidak ada lagi dominasi kuota impor oleh beberapa importir saja," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (31/3/2021).
Baca juga: Jangan Ragukan Vaksin, ITAGI : Efek Samping Ringan, Tidak Ada yang Sampai Meninggal
Surya mengatakan, ketetapan PP seharusnya dilaksanakan oleh berbagai elemen pemerintah agar para importir dan masyarakat secara umum tidak dirugikan.
"Mafia rente akan membebani para importir dalam menetapkan harga, sehingga pada akhirnya yang dirugikan adalah masyarakat, dikarenakan harus mengkonsumsi komoditas dengan harga yang tidak sesuai dengan mekanisme pasar," tandasnya.
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur S Saragih menilai, izin importasi komoditas bawang putih selama ini tidak mudah.
Sementara, petani bawang putih di dalam negeri relatif tidak banyak. Hal ini menurutnya, berbeda dengan perlakuan pemerintah untuk beras, di mana impor dilakukan justru saat panen raya.
Saat ini harga bawang putih mulai beranjak naik dari harga normal. Masalah kelangkaan dan kenaikan harga bawang putih terus berulang setiap tahun.
Namun pihaknya tidak bisa berkomentar banyak tentang PP Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian sebagai turunan dari UU Cipta Kerja, khususnya di sektor hortikultura, yang tidak lagi menyebutkan tentang RIPH.
Baca juga: Terduga Teroris yang Terobos Mabes Polri Berjenis Kelamin Perempuan
"KPPU itu fokus pada tidak ada pelanggaran persiangan usaha serta terciptanya efisien dalam kegiatan berusaha," tandasnya.
Kementerian Pertanian dalam keterangan tertulisnya kepada media Maret 2020 ,alu menyatakan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) tetap berlaku meski Kementerian Perdagangan telah membebaskan sementara izin impor bawang putih dan bombai terkait kelangkaan pasokan di tengah pandemi Corona atau Covid-19.
Menurut Direktur Jenderal Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto, perusahaan yang ingin melakukan importasi tetap harus memenuhi persyaratan wajib tanam 5 persen untuk memperoleh RIPH.
“Sesuai arahan Bapak Menteri Pertanian bahwa kita diimbau dalam membuat kebijakan harus taat kepada aturan yang berlaku, sehingga perlu dilihat apakah tetap sejalan dengan peraturan yang sudah ada atau tidak,” sebut Prihasto saat itu.
Prihasto mengatakan pemberlakuan RIPH bagi importir merujuk pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura terutama pada Pasal 88 ayat (2).