Mulai 1 April Kemenhub Gunakan GeNose C19 di Empat Bandara Ini, Catat Daftarnya
Transportasi udara untuk perjalanan domestik akan mulai menggunakan GeNose C19 sebagai alat deteksi dini untuk pengecekan penumpang negatif Covid 19.
Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan resmi mengumumkan pengunaan alat deteksi Covid-19, GeNose C19 di moda transportasi udara.
Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021, transportasi udara untuk perjalanan domestik akan mulai menggunakan GeNose C19 sebagai alat deteksi dini untuk pengecekan penumpang negatif Covid 19.
"Kami akan mulai menggunakan GeNose C19 sebagai salah satu alternatif persyaratan calon penumpang untuk dapat terbang, namun saat ini akan dimulai di empat bandar udara," tutur Novie, Kamis (1/4/2021).
Baca juga: Syarat dan Prosedur Penggunaan Layanan GeNose C19 di Bandara
Keempat bandara yang akan menerapkan alat GeNose C19 secara bertahap ialah :
1. Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang.
2. Bandara Husein Sastranegara, Bandung.
3. Bandara Internasional Yogyakarta.
4. Bandara Internasional Juanda, Surabaya.
Meski masih terbatas, penggunaan GeNose C19 berlaku mulai Kamis, 1 April 2021.
"Akan dimulai sejak 1 April 2021, meskipun akan terbatas, namun akan terus dilakukan penambahan dan penyempurnaan dalam pelaksanaannya dan penumpang juga dapat menggunakan RT-PCR dan Rapid Test Antigen," terang Novie.
Baca juga: Mulai Hari Ini Bandara Juanda dan Kulonprogo Layani Tes GeNose C19, Berikut Jam Operasionalnya
Penumpang yang akan melakukan perjalanan via transportasi udara wajib menunjukkan hasil negatif Tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam.
Atau, hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, atau pun hasil negatif Tes GeNose C19 di Bandar Udara yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam, sebelum keberangkatan.
Sementara untuk penerbangan menuju Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, penumpang diharuskan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 2x24 jam.
Atau, hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam, sebelum keberangkatan.
Persyaratan tes tersebut tidak berlaku bagi penerbangan Angkutan Udara Perintis, penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar), serta penumpang anak-anak yang berusia di bawah lima tahun.
Kemenhub akan terus memantau pelaksanaan perjalanan dan mengingatkan kepada para penyelenggara transportasi udara untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan.
Mereka juga melakukan pemeriksaan RT-PCR maupun Rapid Test Antigen terhadap personil pesawat udara, tidak memberikan makanan dan/atau minuman kepada penumpang pada penerbangan yang berdurasi di bawah dua jam, kecuali untuk kepentingan medis.