Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

CARA Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Cek eform.bri.co.id/bpum, Lihat Syaratnya di Sini!

Ini cara dapat BLT UMKM Rp 1,2 juta, cek eform.bri.co.id/bpum untuk melihat penerima BPUM, serta lihat syarat mendapatkannya di sini.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Daryono
zoom-in CARA Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Cek eform.bri.co.id/bpum, Lihat Syaratnya di Sini!
Instagram kemenkopukm
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM /BLT UMKM - Cara dapat BLT UMKM Rp 1,2 juta, dapat dilihat di dalam artikel berikut ini. Akses eform.bri.co.id/bpum untuk cek penerima BLT UMKM atau BPUM. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta dengan cek penerima di laman eform.bri.co.id/bpum.

Pemerintah kembali melanjutkan untuk memberikan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp 1,2 juta di tahun 2021.

Melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, terdapat tiga  lembaga penyalur BPUM atau BLT UMKM Rp 1,2 juta, yaitu Bank BUMN, Bank BUMD, dan PT Pos Indonesia.

BLT UMKM Rp 1,2 juta ini akan disalurkan kepada pelaku usaha mikro, yang belum pernah mendapatkan BPUM sebelumnya.

Baca juga: Cara dan Syarat Dapat BLT UMKM Tahun 2021 Rp 1,2 Juta, Cek Penerima di eform.bri.co.id

Baca juga: Kembangkan UMKM, Jababeka Group Beri Pelatihan Kewirausahaan

Cara Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta, calon penerima akan diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

Nantinya, data usulan calon penerima BLT UMKM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

Berita Rekomendasi

Lalu, pengusul BPUM akan menyampaikan usulan calon penerima BLT UMKM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.

Baca juga: Kopontren Amanah Nurul Qadim Semangat Kembangkan Usaha dengan Dana Bergulir LPDB-KUMKM

Baca juga: Pulihkan Ekonomi dari Segmen UMKM, BRI Hadirkan Inisiatif

Usulan calon penerima memuat data sebagai berikut:

1. NIK sesuai KTP Elektronik

2. Nomor Kartu Keluarga (KK)

3. Nama lengkap

4. Alamat

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas