Penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro Tahun 2020 Bisa Dapat Lagi Tahun Ini
KemekopUKM menargetkan mendapatkan data sebesar 3,2 juta dari usulan dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota selama bulan April 2021
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melanjutkan program Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 dengan total anggaran yang disiapkan sebesar Rp15,36 triliun kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mengatakan penerima BPUM 2020 masih bisa mendapatkan banpres lagi tahun ini.
“Diberikan kepada seluruh pelaku Usaha Mikro terdampak. Baik kepada yang sudah meneirma tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses,” kata Eddy dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Eddy mengatakan penyaluran BPUM bagi pelaku Usaha Mikro akan dilakukan secara bertanap sampai dengan kuartal ke-3 tahun 2021.
Untuk tahap pertama, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp11,76 triliun dengan jumlah 9,8 juta pelaku Usaha Mikro.
Baca juga: Indra Kahfi Kolaborasi dengan Sang Adik Andritany Ardhiyasa Buka Usaha Kedai Kopi
Sedangkan anggaran tahap kedua sebesar Rp3,6 triliun bagi 3 juta pelaku Usaha Mikro.
“Untuk tahun ini, masing-masing pelaku Usaha Mikro memperoleh Rp1.2 juta. Bagi yang sudah menerima tahun lalu memang tidak semua yang dapat tahun ini, karena kami melakukan evaluasi terhadap penerima yang tahun lalu ada kekurangan, salah satunya salah sasaran sehingga itu dibersihkan datanya,” terang Eddy.
Dalam rangka mencapai target penyaluran sebanyak 9,8 juta pelaku Usaha Mikro, KemekopUKM menargetkan mendapatkan data sebesar 3,2 juta dari usulan dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota selama bulan April 2021.
“Kita harapkan dari sisa 3,2 kita akan proses secepatnya dari target 9,8 pelaku Usaha Mikro. Bisa jadi kalau nanti Covid-19 belum pasti selesai kita akan minta tambahan lagi,” katanya.
Baca juga: Penguatan UMKM Dinilai Bisa Mendorong Pertumbuhan Ekonomi di Daerah
Proses pengusulan BPUM tahun 2021 dilakukan satu pintu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota yang selanjutnya disampaikan oleh dinas kabupaten/kota ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM propinsi untuk dilanjutkan ke Kementerian Koperasi dan UKM cq Deputi Bidang Usaha Mikro.
KemenkopUKM telah melakukan sosialisasi virtual ke seluruh dinas yang membidangi koperasi dan UKM seluruh Indonesia dalam rangka pengusulan calon penerima BPUM tahun 2021.
Dalam waktu dekat dengan tetap mematuhi protokol Kesehatan, akan dilakukan sosialisasi langsung kepada dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM serta masyarakat di beberapa wilayah.
Terkait BPUM 2020, berdasarkan survei Tim Nasional Percepatan Penanganan Kemiskinan (TNP2K) Sekretariat Wakil Presiden RI dan Kementerian Koperasi dan UKM, kepada 1.261 responden sebanyak 88,5 persen penerima BPUM memanfaatkan dana untuk pembelian bahan baku.
Baca juga: Airlangga Hartarto: Kader Golkar Harus Jadi Katalisator Perubahan
Sementara berdasarkan survei Bank BRI menunjukkan 75,4 persen pelaku usaha membeli bahan baku/bibit/ keperluan dapur dari total pelaku usaha yang menerima BPUM.
Lalu 44,8 persen menyatakan kapasitas dan kinerja usaha meningkat dari total usaha yang masih beroperasi setelah menerima BPUM.
Selanjutnya 51,5 persen responden menyatakan usaha beroperasi kembali dari total usaha yang tutup sementara setelah menerima BPUM.