Wapres: Perluasan Relaksasi PPnBM Mobil Akan Beri Multiplier Effect ke Sektor Usaha Lain
relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil dengan mesin di atas 1500cc mulai April 2021 akan menciptakan multiplier effect.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin memandang perluasan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil dengan mesin di atas 1500cc mulai April 2021 akan menciptakan multiplier effect.
Menurut Wapres, tren peningkatan pembelian mobil memberi andil terhadap aktivitas sektor usaha lainnya seperti pemasok suku cadang, ritel, pembayaran, hingga industri asuransi.
"Untuk mendorong demand dari kelas menengah sejak Maret 2021 pemerintah memberikan relaksasi pajak pembelian mobil dan rumah dengan uang muka 0 persen. Kebijakan ini telah berhasil mendorong penjualan mobil," kata Wapres dalam webinar Forum Indonesia Bangkit, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Penjualan Auto2000 Capai 11.200 Unit Saat Relaksasi PPnBM Mulai Berlaku Maret
Wapres berharap konsumsi masyarakat yang meningkat ini dapat memulihkan kembali perekonomian nasional sejalan dengan berkurangnya kasus Covid-19.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian resmi menyebut ada 29 tipe kendaraan yang mendapat relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM) dari Pemerintah.
Baca juga: Toyota Innova dan Fortuner Kena Relaksasi PPnBM 50 Persen, Auto2000 Tawarkan Trade-in
"Melalui perluasan tersebut, kini ada 29 tipe mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM dari awalnya hanya 21 tipe," ungkap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Jumat (2/4/2021).
Awalnya relaksasi hanya diberikan kepada 21 mobil dengan kapasitas mesin 1.500 cc, dengan perluasan insentif PPnBM ini Pemerintah menambah 8 jenis mobil.
Adapun varian kendaraan tersebut diproduksi enam perusahaan industri otomotif di tanah air, yakni PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia dan PT SGMW Motor Indonesia.
Tipe-tipe kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas disebutkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 839 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah ditanggung oleh pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.
"Kepmenperin tersebut bertujuan untuk menetapkan kendaraan bermotor yang dapat menerima fasilitas PPnBM yang ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31 tahun 2021," jelas Agus.
Menurut Menperin, tipe kendaraan bermotor roda empat (KBM-R4) yang bisa mendapatkan insentif PPnBM ditanggung Pemerintah harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal.
Dalam Kepmenperin itu disebutkan terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal.
"Perusahaan industri yang memproduksi kendaraan bermotor dan produknya mendapatkan relaksasi PPnBM wajib menyampaikan kepada Kemenperin rencana pembelian (local purchase), serta menyampaikan surat pernyataan pemanfaatan hasil local purchase dalam kegiatan produksi," imbuhnya.