Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Konsultan Finansial: Insentif Pajak Mobil Baru Beri Dampak Positif ke Sektor Pendukung

“Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penjualan mobil dan juga memberikan dampak positif bagi sektor pendukung lainnya."

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Konsultan Finansial: Insentif Pajak Mobil Baru Beri Dampak Positif ke Sektor Pendukung
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi mobil 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konsultan finansial multinasional Grant Thornton mengkaji insentif pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 0 persen untuk mobil baru berdampak positif.

Tax & Customs Partner Grant Thornton Indonesia Juanita Pribadi mengatakan adanya relaksasi pajak ini membuat harga mobil baru menjadi lebih menarik, meskipun di beberapa tipe kendaraan, pengurangan tersebut tidak signifikan.

Baca juga: Mitsubishi Kecewa Pajero Sport Tak Masuk Relaksasi PPnBM, Ini Kata Pengamat Otomotif

“Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penjualan mobil dan juga memberikan dampak positif bagi sektor pendukung lainnya, seperti industri bahan baku otomotif,” kata Juanita, Rabu (7/4/2021).

Grant Thornton juga mengapresiasi upaya pemerintah dalam memberikan stimulus bagi pasar otomotif sekaligus mendorong pertumbuhan sektor otomotif di tengah masa pandemi Covid-19. 

“Meskipun demikian diharapakan antisipasi atas dampak relaksasi ini bisa terukur dan tidak memberikan dampak yang sebaliknya bagi industri lainnya misalnya industri perdagangan mobil bekas dan industri pembiayaan kendaraan bermotor,” ucapnya.

Baca juga: Penjualan Auto2000 Capai 11.200 Unit Saat Relaksasi PPnBM Mulai Berlaku Maret

Aturan relaksasi pajak PPnBM tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang ditanggung anggaran pemerintah 2021 sejak 1 Maret.

Berita Rekomendasi

Dalam Pasal 5 dijelaskan bahwa pemerintah akan membebaskan pembayaran PPnBM sebesar 100 persen akan diberikan selama periode Maret hingga Mei 2021. 

Sedangkan insentif 50 persen diberikan pada Juni sampai dengan Agustus, dan 25 persen di bulan September hingga Desember 2021.

Sebagai syaratnya, insentif ini berlaku bagi mobil sedan dan kendaraan dengan satu gardan penggerak (4x2), yang memiliki isi kapasitas mesin sampai dengan 1.500cc. 

Selain itu, kendaraan tersebut harus memiliki kandungan lokal sebesar 60 persen.  

Sejak berlakunya kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada 1 Maret lalu, agen pemegang merk (APM) melaporkan sudah ada peningkatan penjualan secara signifikan. Hal ini bisa dilihat dari total surat pembelian kendaraan (SPK) yang dikeluarkan oleh perusahaan otomotif.

Beberapa perusahaan otomotif menyebutkan seminggu setelah berlakunya relaksasi PPnBM, permintaan mobil perusahaan naik 100 persen, dibanding periode yang sama di bulan Februari 2021, bahkan model mobil yang tidak mendapatkan insentif pun penjualannya ikut meningkat.

Hal ini juga membuat Presiden Joko Widodo menginginkan adanya perluasan agar kendaraaan 2.500cc juga mendapatkan insentif yang sama. 

Pemerintah pun akhirnya resmi memperluas pemberian diskon PPnBM hingga 2.500 cc mulai 1 April 2021. 

Menteri Perindustrian Agung Gumiwang menyebut, kebijakan yang telah diputuskan dalam rapat koordinasi terbatas ini memiliki dua skema yang berlaku pada mobil berpenggerak 4x2 dan 4x4.

Pertama, untuk kendaraan 4x2 diberikan diskon PPnBM sebesar 50 persen dimana tarif semula 20 persen akan menjadi 10 persen selama periode April – Agustus 2021. 

Lalu pada tahap kedua, yakni September – Desember 2021, akan didiskon sebesar 25 persen, yang tadinya 20 persen menjadi 15 persen

“Sedangkan skema berikutnya untuk kendaraan 4x4 adalah diskon sebesar 25 persen, yang tadinya dikenakan PPnBM 40 persen menjadi 30 persen untuk tahap I (April – Agustus 2021) dan diskon sebesar 12,5 persen yang tadinya 40 persen menjadi 35 persen untuk tahap II (September – Desember 2021),” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas