Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ada Empat Potensi Maladministrasi, Ombudsman Larang Ekspor Benih Lobster

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyatakan hasil deteksi dini mengarah pada munculnya empat potensi maladministrasi.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ada Empat Potensi Maladministrasi, Ombudsman Larang Ekspor Benih Lobster
Tribunnews.com/Reynas.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyampaikan hasil Rapid Assessment Ombudsman RI terkait Tata Kelola Ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan KKP Rina, di Jakarta, Kamis (8/4/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyampaikan hasil Rapid Assessment terkait tata kelola ekspor Benih Bening Lobster (BBL) atau benur kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Kamis (8/4/2021).

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyatakan hasil deteksi dini mengarah pada munculnya empat potensi maladministrasi.

“Empat potensi maladminitrasi yang ditemukan yaitu pertama, adanya diskriminasi pemenuhan kriteria sebagai nelayan penangkap BBL serta proses penetapan eksportir BBl dan nelayan BBL. Kedua, adanya permintaan imbalan pada pemenuhan persyaratan teknis penetapan eksportir BBL dan penetapan nelayan penangkap BBL,” terang Yeka dalam konferensi pers.

Baca juga: Ombudsman Siapkan RCO Bagi Warga yang Hendak Mengadukan Pelayanan Publik

Kemudian, temuan ketiga Ombudsman adalah adanya tindakan sewenang-wenang dari eksportir BBL dalam penentuan skema kerja sama atau pola kemitraan dengan nelayan penangkap BBL. 

Ditambah lagi temuan keempat yakni penyalahgunaan wewenang dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP dan eksportir BBL atas penetapan harga BBL yang menggunakan kriteria harga patokan terendah.

Ombudsman RI menyampaikan dua opsi saran Ombudsman kepada pihak KKP antara lain mencabut atau merevisi Peraturan Menteri KP Nomor 12 Tahun 2020 dan merancang peraturan baru yang mengatur ekspor BBL dalam batas waktu tiga tahun dengan evaluasi per tahun oleh BUMN Perikanan, serta mengatur peruntukan sebagian keuntungan untuk pengembangan budidaya.

Baca juga: Gudang Penyimpanan Benur di Cisauk Digerebek, Total Ada 85 Ribu Benih

Berita Rekomendasi

Sementara opsi kedua adalah agar merevisi Peraturan Menteri KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Wilayah Indonesia dengan membatasi ekspor hanya untuk lobster hasil budidaya oleh pelaku swasta.

“KKP juga perlu mengkaji dan membentuk Sovereign Wealth Fund khusus untuk komoditi hasil laut dan memanfaatkan dananya untuk mendanai riset dan pengembangan budidaya lobster dan produk perikanan lainnya,” imbuh Yeka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas