Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Syarat Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta: Calon Penerima Tidak Pernah Dapat KUR

Simak cara mendaftar dan persyaratan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 1,2 juta. Calon penerima tidak pernah mendapatkan KUR.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Syarat Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta: Calon Penerima Tidak Pernah Dapat KUR
Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi - Simak cara mendaftar dan persyaratan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 1,2 juta. Calon penerima tidak pernah mendapatkan KUR. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah kategori dan kriteria penerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM yang dilanjutkan di tahun 2021.

Dikutip dari Tribunnews.com, calon penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta ini harus menunjukkan surat keterangan usaha dan tidak pernah mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya.

"Pelaku usaha mikro yang bisa ditunjukkan surat keterangan usaha dari RT/RW atau Nomor Induk Berusaha (NIB). Tidak sedang mendapatkan KUR," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Baca juga: Cara Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Berikut Syarat dan Hingga Panduan Mencairkan Dananya

Baca juga: Ini Syarat dan Cara Mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahun 2021, Penerima Tahun Lalu Bisa Dapat Lagi

Selain itu, Eddy juga menyampaikan 3 kategori penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta, yaitu:

1. Yang sudah menerima,

2. Yang belum menerima karena belum bisa dicairkan,

Berita Rekomendasi

3. Yang sudah diusulkan tapi belum diproses.

"Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses," ujar Eddy.

BPUM atau BLT UMKM 2021 ini ditargetkan untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.

Pada 2021, masing-masing pelaku usaha mikro memperoleh Rp 1,2 juta.

"Tahun ini berbeda dari tahun lalu, menjadi Rp 1,2 juta per penerima," kata Eddy Satriya.

Bagi yang sudah menerima BLT UMKM tahun lalu, memang tidak semua akan dapat lagi.

Sebab, Kementerian Koperasi dan UKM melakukan evaluasi terhadap penerima 2021 yang ada kekurangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas