Pemerintah Diminta Segera Buat Petunjuk Teknis Pemanfaatan FABA
FABA tak hanya untuk dijadikan bahan paving-block atau batako, tetapi juga untuk industri-industri berat seperti bandara
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta segera membuat petunjuk teknis pemanfaatan FABA, yang dikenal dengan sebutan limbah atau abu batu bara.
FABA dinilai berpotensi menjadi primadona baru dalam pengembangan industri nasional.
Ketua Umum Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI) Wiluyo Kusdwiharto mengatakan, FABA kini semakin menjadi tumpuan untuk mendukung pengembangan industri, termasuk industri berat, misalnya di sektor pertahanan.
"FABA tak hanya untuk dijadikan bahan paving-block atau batako, tetapi juga untuk industri-industri berat seperti bandara, atau konstruksi lainnya," kata Wiluyo saat Webinar Forum PWI Jaya Series "Mengoptimalkan Manfaat FABA untuk Pembangunan Ekonomi", Jumat (9/4/2021).
Pada acara yang sama, Komisaris Utama PT Bukit Pembangkit Innovative Sri Andini menegaskan, tidak ada satupun negara di dunia yang mengkategorikan FABA sebagai limbah B3, namun sebagai limbah saja.
Baca juga: Istana Minta Panglima TNI dan Kapolri Lindungi Petani Sawit Gondai
FABA dinegara lain, kata dia, telah dimanfaatkan untuk berbagai keperluan yang memiliki nilai ekonomi yang tinggi.
Sejauh ini, pihaknya sudah melakukan uji laboratorium untuk melihat kandungan material yang ada dalam FABA.
Melakukan pemilihan pemanfaatan yaitu sebagai bahan baku pembuatan semen, pembuatan batako, penurunan air asam tambang di PTBA, penggunaan sebagai material pengeras jalan dan pembuatan gipsum.
Saat ini baru dua metode pemanfaatan yang dijalankan yaitu sebagai bahan baku semen baturaja dan pembuatan batako (mesin dan peralatan sudah ada di lokasi).
Baca juga: Cak Herry SL: Penghargaan PWI Jaya Award untuk Sri Andini Terkait Jasanya Pemanfaatan Abu Batu Bara
"Pemanfaatan limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) untuk campuran beton bisa menghemat anggaran infrastruktur sebesar Rp 4,3 triliun," tuturnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengeluarkan limbah batu bara dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
PP tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan lampiran 14 PP Nomor 22 Tahun 2021 disebutkan, jenis limbah batu bara yang dihapus dari kategori limbah B3 adalah fly ash dan bottom ash.
FABA, akronim dari fly ash dan bottom ash, merupakan produk sisa dari pembakaran batu bara.
Batu bara yang dibakar itu menghasilkan produk sisa berupa material-material yang 'terbang' dan 'terendapkan', yang terbang itu disebut fly ash, yang mengendap di bawah bottom ash.