Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

10 Tahun Terakhir, Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Ilegal Tembus Rp 114,9 triliun

Dalam catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai kerugian tersebut dihimpun sejak hampir satu dekade terakhir yakni sejak 2011 hingga 2020.

Editor: Sanusi
zoom-in 10 Tahun Terakhir, Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Ilegal Tembus Rp 114,9 triliun
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews, Bambang Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumlah kerugian akibat investasi ilegal yang dialami masyarakat mencapai Rp 114,9 triliun.

Dalam catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai kerugian tersebut dihimpun sejak hampir satu dekade terakhir yakni sejak 2011 hingga 2020.

Data kerugian tersebut dipaparkan oleh Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sardjito dalam diskusi bertema Melindungi Masyarakat dari Jeratan Fintech & Investasi Ilegal secara virtual, Selasa (12/4/2021).

Baca juga: OJK Imbau Masyarakat Tak Mudah Tergiur Untung Besar, Ini Ciri-Ciri Investasi Bodong

"Itu kerugian selama ini, yang dikarenakan investasi ilegal," jelas Sardjito dalam diskusi yang berlangsung secara virtual.

Maka dari itu, dirinya membeberkan mengapa diperlukan pembentukan satgas waspada investasi. Agar oknum-oknum yang ingin menipu dapat ditangani dalam ranah OJK, Kementerian Perdagangan, dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti).

Sardjito menuturkan ciri-ciri investasi ilegal terdapat 6 ciri.

Baca juga: Kebijakan OJK Redam Volatilitas Pasar Modal dan Restrukrisasi Jalan Terus 

Berita Rekomendasi

"Pertama, menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat. Kedua, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru atau member get member," ucap Sardjito.

Lanjutnya yang ketiga, memanfaatkan tokoh masyarakat atau tokoh agama atau tokoh publik untuk menarik minat masyarakat.

Keempat menyatakan bebas risiko (risk free).

Kelima, legalitas izin dipertanyakan. Seperti tidak memiliki izin, memiliki izin kelembagaan tapi tidak punya izin usaha, memiliki izin kelembagaan dan izin usaha namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki.

Dan yang terakhir adalah, tak perlu usaha untuk mendapatkan imbalan (cukup klik dapat uang).

"Untuk mengecek investasi tersebut terdaftar atau tidak, tinggal hubungi OJK di nomor 157," pungkas Sardjito.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas