LOGIN eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Berikut Syarat dan Cara Daftar
Berikut syarat, cara cek penerima dan cara mendapatkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM.
Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat, cara cek penerima, dan cara mendapatkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM.
Pemerintah melanjutkan BLT UMKM di tahun 2021 dengan total anggaran sebesar Rp 15,36 triliun untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro.
Pada 2021, masing-masing pelaku usaha mikro memperoleh Rp 1,2 juta per penerima.
Calon penerima harus menunjukkan surat keterangan usaha dan tidak sedang mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca juga: AKSES dtks.kemensos.go.id, untuk Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Cair sampai April 2021
Bagi nasabah Bank BRI, dapat mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, dengan cara mengecek secara online melalui laman eform.bri.co.id/bpum.
1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.
3. Klik 'Proses Inquiry'.
4. Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.
Penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.
penyalur BPUM adalah Bank BUMN, Bank BUMD, dan PT Pos Indonesia yang ditetapkan oleh KPA.
Dana BPUM tersebut akan disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM.
Baca juga: Bansos Tunai Rp 300 Ribu Cair sampai April 2021, untuk Cek Penerima Akses di dtks.kemensos.go.id
Syarat Penerima
Dikutip Tribunnews.com dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: