Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bahaya Main Cryptocurrency: Kalau Rugi, Tidak Ada Layanan Pengaduan

Pengamat pasar modal dari Universitas Indonesia Budi Frensidy mengungkapkan bahaya main cryptocurrency

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bahaya Main Cryptocurrency: Kalau Rugi, Tidak Ada Layanan Pengaduan
HO/IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengamat pasar modal dari Universitas Indonesia Budi Frensidy mengungkapkan bahaya main cryptocurrency yakni kalau rugi, tidak ada layanan pengaduan.

Budi menjelaskan, memang perdagangan mata uang kripto sudah resmi berada di bawah naungan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bapebti).

"Sekarang diresmikan perdagangan di Bappebti untuk meramaikan, ini risiko tinggi, imbal hasil tinggi. Kalau rugi, tidak bisa mengadu, di Amerika Serikat saja bingung tidak ada layanan pengaduan," ujarnya saat dihubungi Tribunnews, Kamis (15/4/2021).

Baca juga: Berinvestasi di Bitcoin Bisa Bermodalkan Rp 20 Ribu

Baca juga: Harga Bitcoin Tembus Rp 800 Juta, Bagaimana Potensinya ke Depan?

Menurutnya, kenaikan nilai aset kripto murni dari permintaan dan penawaran dengan mayoritas pemilik dana besar, sehingga harganya naik signifikan.

"Jadi, benar-benar kekuatan yang punya dana besar. Hati-hati saja menurut saya," kata Budi.

Karena itu, dia menambahkan, semua investor cryptocurrency harus bersedia menanggung risiko meski sekarang posisinya mungkin sedang untung.

Berita Rekomendasi

"Kalaupun sekarang ramai, biarkan saja nanti juga kapok, asal jangan depresi saja. Kalau masih untung, belum kapok, masih tertarik," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas