Bahaya Main Cryptocurrency: Kalau Rugi, Tidak Ada Layanan Pengaduan
Pengamat pasar modal dari Universitas Indonesia Budi Frensidy mengungkapkan bahaya main cryptocurrency
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengamat pasar modal dari Universitas Indonesia Budi Frensidy mengungkapkan bahaya main cryptocurrency yakni kalau rugi, tidak ada layanan pengaduan.
Budi menjelaskan, memang perdagangan mata uang kripto sudah resmi berada di bawah naungan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bapebti).
"Sekarang diresmikan perdagangan di Bappebti untuk meramaikan, ini risiko tinggi, imbal hasil tinggi. Kalau rugi, tidak bisa mengadu, di Amerika Serikat saja bingung tidak ada layanan pengaduan," ujarnya saat dihubungi Tribunnews, Kamis (15/4/2021).
Baca juga: Berinvestasi di Bitcoin Bisa Bermodalkan Rp 20 Ribu
Baca juga: Harga Bitcoin Tembus Rp 800 Juta, Bagaimana Potensinya ke Depan?
Menurutnya, kenaikan nilai aset kripto murni dari permintaan dan penawaran dengan mayoritas pemilik dana besar, sehingga harganya naik signifikan.
"Jadi, benar-benar kekuatan yang punya dana besar. Hati-hati saja menurut saya," kata Budi.
Karena itu, dia menambahkan, semua investor cryptocurrency harus bersedia menanggung risiko meski sekarang posisinya mungkin sedang untung.
"Kalaupun sekarang ramai, biarkan saja nanti juga kapok, asal jangan depresi saja. Kalau masih untung, belum kapok, masih tertarik," pungkasnya.