Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BRI Angkat Kaki dari Aceh, Begini Nasib ATM dan Layanan Nasabahnya

BRI akan menutup seluruh operasionalnya di wilayah Nangroe Aceh Darussalam (NAD).

Editor: Choirul Arifin
zoom-in BRI Angkat Kaki dari Aceh, Begini Nasib ATM dan Layanan Nasabahnya
Istimewa
Ilustrasi Kantor Cabang Bank BRI. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Bambang Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajemen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) alias BRI akan menutup seluruh operasionalnya di wilayah Nangroe Aceh Darussalam (NAD).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews, penutupan operasional perbankan pelat merah ini dalam rangka menindaklanjuti penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah Nomor 11 tahun 2018.

Bagaimana dengan nasib nasabah yang ditinggalkan?

Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto mengatakan, pihaknya mendukung penuh kebijakan pemerintah daerah terkait penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah Nomor 11/2018.

"Sebagai implementasinya kami secara bertahap telah mengalihkan portofolio simpanan dan pinjaman serta operasional layanan kepada BRIsyariah selama periode Juli 2019 hingga Desember 2020," jelas Aestika saat dikonfirmasi Tribunnews, Rabu (12/4/2021).

Baca juga: Segera Akses eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahun 2021

"Saat ini sendiri BRIsyariah telah melakukan merger dan menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI)," tambahnya.

BERITA REKOMENDASI

Sehingga saat ini seluruh Kantor dan E-channel BRI telah dialihkan kepada Bank Syariah Indonesia.

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahun 2021, Segera Akses eform.bri.co.id/bpum

"Yaitu 11 Kantor Cabang, 15 Kantor Cabang Pembantu dan 94 BRI Unit. Sementara untuk e-channel, terdapat 444 ATM yang telah digunakan oleh BSI," ucapnya.

Jumlah SDM yang sudah diserap untuk menjalankan kantor BSI tersebut di atas adalah sekitar 69 persen termasuk yang ditempatkan di Regional Office dan Branch.

Sementara 31 persen SDM lainnya tetap bekerja di BRI di luar Aceh dan di Kantor Fungsional Aceh.

"BRI mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh masyarakat Aceh yang telah mendukung keberadaan BRI selama ini dalam menjalankan berbagai program kaitannya dengan pemberdayaan UMKM dan agent of development," pungkas Aestika.


Seperti dilansir Kompas.com, dalam Pasal 2 Qanun tersebut menjelaskan, setiap lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menerapkan prinsip syariah.

Sehingga, akad keuangan di Aceh wajib menggunakan prinsip syariah.

Dengan demikian, lembaga-lembaga keuangan yang memiliki operasional di Aceh harus melakukan transisi untuk menerapkan prinsip-prinsip syariah.

Qanun Lembaga Keuangan Syariah tersebut mulai berlaku per 4 Januari 2019.

Di dalam pasal 65 aturan tersebut dijelaskan, lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan dengan Qanun tersebut paling lama sejak aturan tersebut diundangkan.

Artinya, lembaga keuangan di Aceh masih memiliki waktu hingga tahun 2022 untuk secara penuh menerapkan praktik dan prinsip keuangan syariah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas