Maaf, Tiket Kereta Jarak Jauh untuk Pemberangkatan Mei Belum Dijual
Penjualan tiket KA jarak jauh untuk Mei 2021 masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) hingga saat ini masih melayani penjualan tiket Kereta Api (KA) jarak jauh hingga keberangkatan 30 April 2021.
VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, penjualan tiket KA jarak jauh untuk Mei 2021 masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah.
"Kami masih menunggu aturan lebih lanjut, terkait pengaturan moda transportasi KA dengan adanya larangan mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021," ucap Joni dalam keterangannya, Kamis (15/4/2021).
Joni menjelaskan, perjalanan KA jarak jauh saat ini masih mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 12 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 27 Tahun 2021.
Baca juga: Ramadan, Penumpang KA Jarak Jauh Bisa Sahur dan Buka Puasa di Perjalanan
"Tentunya kami akan mendukung kebijakan pemerintah, terkait pengaturan moda transportasi pada masa mudik nanti, dan KAI juga berkomitmen untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia," ujar Joni.
Baca juga: Adzan Maghrib Berbunyi Saat Akan Naik MRT Jakarta, Penumpang Bisa Berbuka di Peron
Pemerintah menerbitkan kebijakan larangan Mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021. Kebijakan ini tentunya sebagai upaya dalam memutus penyebaran Covid-19 pasca adanya libur panjang yang meningkatkan mobilitas masyarakat.
Sebelumnya Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), meniadakan layanan operasional Kereta Api (KA) antar kota pada periode Mudik Lebaran 2021.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan KA Danto Restyawan menyebutkan, peniadaan layanan KA antar kota ini sebagai tindak lanjut dari larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.
"Layanan KA antar kota ditiadakan, jadi tidak ada operasional KA untuk penumpang yang melayani perjalanan antar kota," ucap Danto dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021).
Danto juga menjelaskan, untuk layanan KA di perkotaan masih tetap beroperasi dengan adanya pembatasan jam operasional dan langkah preventif dalam pengendalian penumpang.
"Ada beberapa layanan operasional KA yang dikecualikan, seperti KA luar biasa yang diperuntukan untuk mengangkut barang logistik," kata dia.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, dalam PM No 13 Tahun 2021 melarang penggunaan transportasi pada semua moda mulai dari darat, laut, udara dan kereta api.
"PM ini berlaku mulai 6-17 Mei 2021 dan mengatur pengecualian terhadap transportasi yang boleh melakukan mobilitas pada masa libur lebaran," kata Adita dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021).