Seiring Penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah, BRI Pamit dari Aceh
BRI mendukung penuh kebijakan pemerintah daerah terkait penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah Nomor 11/2018
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Rakyat Indonesia menutup operasionalnya di Aceh.
Ini dilakukan menindaklanjuti penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah nomor 11 tahun 2018.
Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, pihaknya mendukung penuh kebijakan pemerintah daerah terkait penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah Nomor 11/2018.
"Sebagai implementasinya kami secara bertahap telah mengalihkan portofolio simpanan dan pinjaman serta operasional layanan kepada BRIsyariah selama periode Juli 2019 hingga Desember 2020," jelas Aestika saat dikonfirmasi Tribunnews, Rabu (12/4/2021) sore.
"Saat ini sendiri BRIsyariah telah melakukan merger dan menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI)," tambahnya.
Baca juga: CEK Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Berikut Syarat dan Cara Daftar, Login eform.bri.co.id/bpum
Seperti dilansir Kompas.com, dalam Pasal 2 Qanun tersebut dijelaskan, setiap lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menerapkan prinsip syariah.
Maka, akad keuangan di Aceh wajib menggunakan prinsip syariah.
Dengan demikian, lembaga-lembaga keuangan yang memiliki operasional di Aceh harus melakukan transisi untuk menerapkan prinsip-prinsip syariah.
Qanun Lembaga Keuangan Syariah tersebut mulai berlaku per 4 Januari 2019.
Di dalam pasal 65 aturan tersebut dijelaskan, lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan dengan Qanun tersebut paling lama sejak aturan tersebut diundangkan.
Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Banda Aceh, Kamis 15 Mei 2021, Ada Bacaan Doa Buka Puasa
Artinya, lembaga keuangan di Aceh masih memiliki waktu hingga tahun 2022 untuk secara penuh menerapkan praktik dan prinsip keuangan syariah.
"BRI mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh masyarakat Aceh yang telah mendukung keberadaan BRI selama ini," ucap Aestika.
"Yaitu dalam menjalankan berbagai program kaitannya dengan pemberdayaan UMKM dan agent of development," imbuhnya.
Jam operasional berubah
Sementara itu, selama bulan Ramadan, pelayanan operasional (pelayanan kas dan nasabah) di Unit Kerja Operasional BRI dijadwalkan dari pukul 08.00 hingga 14.00, dari pukul 08.00 hingga 15.00 waktu setempat.
Untuk layanan operasional unit kerja BRI di pusat perbelanjaan, BRI akan buka paling lambat 30 menit sebelum jam operasional Mall dan beroperasi selama 5,5 jam.
Baca juga: Mudik Lebaran Dilarang, PO Haryanto Ingatkan Bakal Maraknya Travel Gelap
“Kebijakan penyesuaian jam pelayanan dimulai hari ini hingga bulan Ramadan berakhir," jelas Aestika.
"Penyesuaian waktu juga berlaku untuk unit kerja BRI yang ada di seluruh Indonesia," tambahnya.
Kebijakan penyesuaian ini dilaksanakan BRI juga untuk mendukung imbauan Pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19, yakni dengan cara mengurangi transaksi konvensional di outlet BRI dan mengajak bertransaksi melalui e-channel, di mana BRI memiliki lebih dari 16,800 ATM dan 5.800 CRM yang tersebar di seluruh Indonesia. (Tribunnews/Bambang Ismoyo/tis)