Kemenkeu Buka Suara Terkait Pengelolaan Aset TMII Beralih ke Negara
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977 tanggal 10 September 1977, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) merupakan milik negara.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977 tanggal 10 September 1977, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) merupakan milik negara.
Namun, penguasaan dan pengelolaannya dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita (YHK) yang kemudian pemerintah memberikan perhatian terhadap pengelolaan TMII dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.
Dengan adanya Perpres tersebut, maka pengelolaan TMII dikembalikan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Baca juga: Moeldoko Ingin TMII Bisa Beri Kontribusi Besar bagi Negara dan Jadi Tempat Berkumpul Inovator Muda
Tujuannya agar pengelolaan TMII lebih baik sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 yang merupakan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014.
“Tujuan pengembalian ini saya tegaskan bukan semata-mata penerimaan negara. Kita ingin pelayanan kepada masyarakat lebih baik lagi. Optimum pelayanan kepada masyarakat, administrasi tertib, hukumnya tertib, fisiknya tertib, penerimaan negaranya ada,” ujar Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Encep Sudarwan saat menjadi pembicara "Bincang Bareng DJKN", Jumat (16/04/2021).
Baca juga: Kemensetneg Buka Kanal Aspirasi Publik untuk Pengembangan dan Pengelolaan TMII
Encep menjelaskan, masa transisi perpindahan pengelolaan dari YHK kepada Kemensetneg paling lama tiga bulan, hal ini sebagaimana bunyi pasal 2 ayat 4.
Isinya bahwa penyerahan laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan serta serah terima penguasaan dan pengelolaan TMII sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lama tiga bulan terhitung sejak perpres berlaku.
Dalam prosesnya, DJKN sebagai anggota tim transisi melakukan pengecekan kembali BMN yang ada di TMII dan sisa pemanfaatannya.
"Saat ini, DJKN mencatat nilai aset TMII mencapai Rp 20,5 triliun berupa tanah. Adapun bangunan yang masih perlu diinventarisasi yaitu aset milik kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta pihak lain yang bekerja sama dengan Badan Pelaksana Pengelolaan dan Pengusahaan TMII," pungkas Encep.