Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenkeu Buka Suara Terkait Pengelolaan Aset TMII Beralih ke Negara

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977 tanggal 10 September 1977, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) merupakan milik negara.

Editor: Sanusi
zoom-in Kemenkeu Buka Suara Terkait Pengelolaan Aset TMII Beralih ke Negara
Tribunnews/Jeprima
Suasana di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Kamis (8/4/2021). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno mengumumkan bahwa pengelolaan TMII resmi berpindah kepada Kemensetneg sejak 1 April 2021 dan akan melakukan penataan sebagaimana yang telah dilakukan pada kawasan Gelora Bung Karno (GBK) dan Kemayoran. Kawasan seluas 1.467.704 meter persegi atau 146,7 hektare lebih ini berdasarkan evaluasi dari Kemensetneg dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 2018, TMII ditaksir memiliki nilai sebesar Rp 20 triliun. Seperti diketahui, pengelolaan TMII sudah hampir 44 tahun dikelola oleh Yayasan Harapan Kita milik keluarga Cendana. Istri Presiden ke-2 RI Soeharto yaitu Siti Hartinah atau dikenal dengan Tien Soeharto menyampaikan gagasan pembangunan miniatur Indonesia pada rapat pengurus Yayasan Harapan Kita (YHK) di Jalan Cendana Nomor 8, Jakarta Pusat, pada 13 Maret Tahun 1970. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977 tanggal 10 September 1977, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) merupakan milik negara.

Namun, penguasaan dan pengelolaannya dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita (YHK) yang kemudian pemerintah memberikan perhatian terhadap pengelolaan TMII dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.

Dengan adanya Perpres tersebut, maka pengelolaan TMII dikembalikan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Baca juga: Moeldoko Ingin TMII Bisa Beri Kontribusi Besar bagi Negara dan Jadi Tempat Berkumpul Inovator Muda

Tujuannya agar pengelolaan TMII lebih baik sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 yang merupakan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014.

“Tujuan pengembalian ini saya tegaskan bukan semata-mata penerimaan negara. Kita ingin pelayanan kepada masyarakat lebih baik lagi. Optimum pelayanan kepada masyarakat, administrasi tertib, hukumnya tertib, fisiknya tertib, penerimaan negaranya ada,” ujar Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Encep Sudarwan saat menjadi pembicara "Bincang Bareng DJKN", Jumat (16/04/2021).

Baca juga: Kemensetneg Buka Kanal Aspirasi Publik untuk Pengembangan dan Pengelolaan TMII

Encep menjelaskan, masa transisi perpindahan pengelolaan dari YHK kepada Kemensetneg paling lama tiga bulan, hal ini sebagaimana bunyi pasal 2 ayat 4.

Berita Rekomendasi

Isinya bahwa penyerahan laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan serta serah terima penguasaan dan pengelolaan TMII sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lama tiga bulan terhitung sejak perpres berlaku.

Dalam prosesnya, DJKN sebagai anggota tim transisi melakukan pengecekan kembali BMN yang ada di TMII dan sisa pemanfaatannya.

"Saat ini, DJKN mencatat nilai aset TMII mencapai Rp 20,5 triliun berupa tanah. Adapun bangunan yang masih perlu diinventarisasi yaitu aset milik kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta pihak lain yang bekerja sama dengan Badan Pelaksana Pengelolaan dan Pengusahaan TMII," pungkas Encep.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas