Relaksasi Pajak Cuma Sementara, Kemenkeu Ingin Pelaku Usaha Lakukan Ini
Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah memberikan relaksasi pajak untuk merelaksasi atau meringankan cashflow pelaku usaha.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pemerintah telah memberikan berbagai stimulus kepada masyarakat dan dunia usaha melalui APBN.
Tujuannya memaksimalkan momentum pertumbuhan untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan satu di antara stimulus yang diberikan kepada dunia usaha adalah relaksasi perpajakan.
Baca juga: Kemenkeu Serahkan Aset untuk Dikelola Pemkab Manokwari Senilai Rp 6,1 Triliun
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah memberikan relaksasi pajak untuk merelaksasi atau meringankan cashflow pelaku usaha.
"Kalau meringankan cashflow berarti beberapa jenis pembayaran yang harusnya dilakukan bulanan, kita tunda,” ujarnya secara daring mengutip laman kemenkeu.go.id, Jumat (16/4/2021).
Suahasil menjelaskan, pemerintah melakukan relaksasi pajak dengan menanggung PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 22 Impor.
Baca juga: Kemenkeu Gandeng Instansi Pendidikan Sebarkan Informasi Sawit Berkelanjutan
Harapannya adalah dunia usaha bisa tetap berproduksi, menjalankan bisnis, dan merekrut tenaga kerja karena selama pandemi Covid-19, perusahaan berusaha untuk tetap bertahan.
"Pemerintah membantu melalui dengan tidak perlu bayar pajak dulu untuk membantu cash flow-nya. Itu layer pertama,” kata Suahasil.
Layer kedua adalah mendorong demand yakni pemerintah memberikan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk perumahan yang ditanggung pemerintah.
Dengan tidak usah bayar pajak, konsumen nanti bisa beli mobil dengan harga lebih rendah dan permintaan untuk mobil jadi meningkat.
Dengan meningkatnya penjualan ini, Kemenkeu berharap bahwa perusahaan mulai lagi proses produksi, sehingga mempekerjakan tenaga kerja lagi, beli input lagi, dan seterusnya.
Karena relaksasi ini bersifat sementara dan ada batas waktunya, pemerintah menginginkan partisipasi dari masyarakat dan pelaku usaha untuk memanfaatkan stimulus ini dengan sebaik-baiknya demi bersama memulihkan ekonomi nasional.
“Seluruh segmen dunia usaha, baik yang mikro kecil menengah maupun yang besar itu dipersilakan memakai relaksasi pajak. Ini bukan masalah perusahaan satu persatu tapi ini untuk seluruh perekonomian kita,” pungkas Suahasil.