Kominfo Beber 8 Hal Terkait Larangan Mudik Lebaran
penetapan tanggal larangan mudik akan diberlakukan mulai tanggal 6 – 17 Mei 2021, mencakup semua moda transportasi.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
![Kominfo Beber 8 Hal Terkait Larangan Mudik Lebaran](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tidak-ada-lonjakan-pemudik-di-terminal-pulogebang_20200730_222530.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau masyarakat agar tidak mudik atau pulang ke kampung halaman di hari Raya Idul Fitri nanti.
Situasi ini sama dengan bulan Ramadhan tahun lalu, di mana warga juga dilarang mudik karena wabah pandemi Covid-19 belum ada tanda-tanda penurunan.
Larangan mudik ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan Kominfo Bambang Gunawan menuturkan SE ini dikeluarkan untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.
Baca juga: Tarif Lebaran Bus Double Decker PO Gunung Harta ke Malang Tembus Rp 1,5 Juta, Ini Rincian Lengkapnya
“Bagi yang melanggar, terdapat sanksi berupa denda, sanksi sosial, kurungan bahkan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Gunawan kepada wartawan, Rabu (21/4/2021).
Baca juga: Tarif Tiket Lebaran Bus Double Decker PO Murni Jaya ke Jogja Tembus Rp 500 Ribu
Gunawan menambahkan, terdapat delapan hal yang perlu diingat masyarakat terkait aturan larangan mudik ini.
Pertama, penetapan tanggal larangan mudik akan diberlakukan mulai tanggal 6 – 17 Mei 2021, mencakup semua moda transportasi.
Baca juga: Ada Larangan Mudik, PO Haryanto Alami Lonjakan Penumpang Sejak Sebelum Ramadhan
Kedua, larangan ini berlaku bagi ASN, pegawai BUMN, anggota TNI, dan Polri, pegawai swasta dan masyarakat.
Ketiga, masyarakat tidak diperkenankan bepergian kecuali ada keperluan yang sangat mendesak.
Baca juga: Mudik Lebaran Dilarang, PO Haryanto Ingatkan Bakal Maraknya Travel Gelap
Keempat, cuti bersama tetap berlaku pada 12 Mei 2021. Kelima, pemberian bantuan sosial dalam rangka lebaran 2021, akan dijadwalkan pada bulan Mei.
Keenam, kegiatan keagamaan dalam pelaksanaan Ramadhan dan Idul Fitri akan diatur oleh Kementerian Agama.
Ketujuh, pengecualian diberlakukan untuk ASN yang sedang melakukan perjalanan dinas maupun masyarakat yang memliki keperluan mendesak, dengan syarat memiliki surat tugas atau surat keterangan dari kepala desa.
Kedelapan, pengawasan lalu lintas secara teknis dikordinasikan oleh Kemenpan RB, Kemendagri, Kemenhub, TNI/Polri dan Satgas Covid-19.
“Jadi tahun ini kita semua menahan diri dulu untuk tidak mudik, sama seperti tahun lalu. Mudah-mudahan dengan begitu, angka penularan Covid-19 dapat terkendali, dan tahun depan kita bisa menikmati kembali masa mudik lebaran,” ujar Gunawan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.