Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cek Nama Penerima BLT UMKM Senilai Rp 1,2 Juta Secara Online, Segera Login eform.bri.co.id/bpum

Berikut ini cara cek nama penerima BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta dengan login melalui eform.bri.co.id/bpum.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Cek Nama Penerima BLT UMKM Senilai Rp 1,2 Juta Secara Online, Segera Login eform.bri.co.id/bpum
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang - Inilah cara mudah untuk cek nama penerima BLT UMKM program BPUM senilai Rp 1,2 juta dengan login melalui eform.bri.co.id/bpum. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek nama penerima BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta secara online melalui eform.bri.co.id/bpum.

Diketahui, BLT UMKM ini merupakan program BPUM yang dilanjutkan tahun 2021.

Anggaran BPUM 2021 akan menyasar pada 12,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia yang masing-masing akan memperoleh Rp 1,2 juta.

Adapun total anggaran yang telah disiapkan yakni sebesar Rp 15,36 triliun.

Nantinya, proses penyaluran BLT UMKM akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ketiga tahun 2021.

Tahap pertama disediakan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun untuk 9,8 juta pelaku usaha mikro.

Selanjutnya, pada tahap kedua sebesar Rp 3,6 triliun untuk 3 juta pelaku usaha mikro.

Berita Rekomendasi

Khusus nasabah bank BRI, Anda dapat mengecek nama penerima BLT UMKM secara online melalui situs eform.bri.co.id/bpum atau klik di sini.

Baca juga: Akses eform.bri.co.id, Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Beserta Cara Daftar

Baca juga: Cairkan Dana Bantuan Rp 1,2 Juta! Cek Penerima BLT UMKM di Laman Resmi eform.bri.co.id/bpum

Selain dapat dicek secara online, penerima BLT UMKM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, maka penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.

Cara Cek Nama Penerima BLT UMKM di Bank BRI

1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.

3. Klik "Proses Inquiry".

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas