Pengetatan Mudik Nggak Berlaku untuk Perjalanan Dinas hingga Persalinan
Kegiatan perjalanan dinas hingga persalinan masih boleh jika tujuannya ke luar daerah
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, kebijakan pengetatan mudik tidak berlaku untuk beberapa kondisi dari kegiatan masyarakat.
Dia mengatakan, kegiatan perjalanan dinas hingga persalinan masih boleh jika tujuannya ke luar daerah.
"Kita perlu perhatikan adalah terkait pengaturan mudik, ini pengetatan mudik tentu untuk perjalanan dalam negeri," ujarnya.
"Sementara untuk kategori yang dikecualikan adalah terkait dengan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, dan kepentingan persalinan," ujarnya dalam acara "Media Gathering Perkembangan Ekonomi Terkini dan Kebijakan PC-PEN", Jumat (23/4/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS: Rebutan Lahan Tambang Emas di Sarolangun Jambi, Alan Tewas Ditikam
Kemudian, Airlangga menjelaskan, ada pengetatan syarat ketentuan dokumen kesehatan baik itu tes PCR dan juga hasil Genose.
Baca juga: Daftar Orang yang Boleh Bepergian Selama Larangan Mudik, Wajib Bawa Surat Keterangan dari Desa
"Ini selanjutnya kita berlakukan 18 Mei sampai 24 Mei adalah tes PCR 1 kali 24 jam dan hasil negatif Genose sebelum keberangkatan," katanya.
Di sisi lain, dia menambahkan, jika melihat secara keseluruhan sebetulnya kasus aktif Covid-19 di Indonesia masih menurun dibandingkan dengan global.
"Tingkat kesembuhan global 85 persen, Indonesia 91 persen. Sementara, kasus aktif di kita 6,62 persen, global adalah 12,75 persen," pungkas Airlangga.