Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Redbus Jual Tiket Promo PO Sinar Jaya ke Surabaya, Bagaimana Cara Pesannya?

Aplikasi pemesanan tiket online bus, Redbus baru-baru ini juga menggencarkan promo di platformnya.

Editor: Sanusi
zoom-in Redbus Jual Tiket Promo PO Sinar Jaya ke Surabaya, Bagaimana Cara Pesannya?
playstore
Aplikasi Redbus di Playstore 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dikeluarkannya Addendum untuk membatasi mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tak menyurutkan pelaku transportasi untuk tetap menjual tiket.

Aplikasi pemesanan tiket online bus, Redbus baru-baru ini juga menggencarkan promo di platformnya. Salah satu promo menarik itu adalah potongan harga untuk pemesanan tiket bus Sinar Jaya.

Jelang larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 mendatang, banyak PO Bus yang bekerja sama dengan sejumlah aplikasi pemesanan tiket perjalanan untuk memberi diskon khusus.

Baca juga: PO Safari Dharma Raya Tebar Promo Lewat Traveloka, Kemana Saja Rutenya?

"Tahukah kamu? RedBus adalah mitra resmi pemesanan tiket Sinar Jaya loh! Yuk yang mau jalan bisa pake kode dari kita dan dapatkan diskonnya! YXG kuy!," tulis informasi dari akun resmi redbusindonesia di Instagram, Kamis (22/4 /2021).

Melalui postingan ini, Redbus memberikan diskon 25 Persen untuk pemasanan tiket Bus Sinar Jaya jurusan Surabaya. Bagi Anda yang berminat bisa langsung memesan di aplikasi Redbus dan memasukkan kode promo IGSINARJAYA.

Baca juga: PO Safari Dharma Raya Upayakan Syarat Rapid Antigen, Antisipasi Pengetatan Jelang Larangan Mudik

Tentu penawaran ini sangatlah menarik mengingat ongkos ke Surabaya berkisar antara Rp 500 ribu - 750 ribu, tergantung jenis dan kelas tiket yang dipilih. Promo serupa juga banyak tersedia di Redbus hingga batas akhir perjalanan jelang larangan mudik lebaran.

Berita Rekomendasi

Sebagimana diketahui, jelang larangan mudik, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan edaran Addendum untuk mengatur Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Su edaran yang ditandatangani Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo tertanggal 21 April itu dijelaskan, pemberlakuan pengetatan dibagi dua waktu.

Pertama, periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei sampai 17 Mei 2021) berlaku tanggal 22 April 2021 sampai 5 Mei 2021.

Kedua, periode H+7 pasca masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021) berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021.

Sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku sebagaimana surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 No.13 Tahun 2021.

Ada pun tujuan addendum surat edaran ini adalah mengantisipasi peningkatan pergerakan penduduk. Mobiltas penduduk berpotensi meningkatkan penularan kasus Covid-19 antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik berlaku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas