Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Tes Covid-19 Maksimal 24 Jam Sebelum Keberangkatan

Hasil tes negatif Covid-19 tersebut harus dilakukan 24 jam sebelum keberangkatan kereta tujuannya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Tes Covid-19 Maksimal 24 Jam Sebelum Keberangkatan
Ferryal Immanuel /Tribunnews.com
Suasana Penumpang PT. Kereta Api Indonesia (KAI) saat melakukan registrasi di loket Genose Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. Jumat (23/4/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Bambang Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia daerah operasi 1 Jakarta (KAI Daop 1), mengubah persyaratan bagi para calon penumpang yang hendak menggunakan jasa transportasi kereta jarak jauh.

Kepala Hubungan Masyarakat KAI Daop 1, Eva Chairunisa mengatakan, calon penumpang yang diperbolehkan menggunakan kereta jarak jauh adalah, mereka yang memiliki surat keterangan bebas Covid-19.

Eva melanjutkan, hasil tes negatif Covid-19 tersebut harus dilakukan 24 jam sebelum keberangkatan kereta tujuannya.

Baik tes menggunakan rapid test PCR, Antigen, ataupun GeNose C19.

"Mulai hari ini terdapat perubahan masa berlaku hasil tes bebas Covid-19 RT-PCR dan Antigen untuk persyaratan naik Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang sebelumnya berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan menjadi maksimal 1x24 jam," jelas Eva dalam keterangannya, Sabtu (24/4/2021).

Sejumlah penumpang Kereta Api wajib menjalani tes genose yang berlaku 1x24 jam dan tes antigen 3x24 jam di Stasiun Pasar Senen, Sabtu (3/4/2021), Untuk menghindari antrian saat menjalani tes kesehatan, calon penumpang diharapkan H-1 sebelum.jadual keberangkatan. (WARTAKOTA/Nur Ichsan)
Sejumlah penumpang Kereta Api wajib menjalani tes genose yang berlaku 1x24 jam dan tes antigen 3x24 jam di Stasiun Pasar Senen, Sabtu (3/4/2021), Untuk menghindari antrian saat menjalani tes kesehatan, calon penumpang diharapkan H-1 sebelum.jadual keberangkatan. (WARTAKOTA/Nur Ichsan) (WARTAKOTA/Nur Ichsan)

Eva menambahkan, aturan baru terkait layanan operasional kereta ini berlaku di dua periode waktu. Mulai hari ini Sabtu (24/4) hingga 5 Mei 2021, dan kembali diberlakukan pada 18 Mei hingga 24 Mei 2021.

Berita Rekomendasi

"Aturan ini berlaku untuk keberangkatan mulai 24 April sampai dengan 5 Mei 2021, dan 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021. Adapun untuk hasil negatif GeNose C19 masa berlaku tetap 1x24 jam," paparnya.

Aturan baru perjalanan kereta jarak jauh ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dengan No 13 Tahun 2021 tentang pengetatan perjalanan orang selama bulan Ramadan.

Dalam SE terdapat perubahan terkait persyaratan perjalanan orang pada 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021, atau H-14 peniadaan kegiatan mudik dari pemerintah.

Baca juga: Cegah Lonjakan Penumpang Mudik, Bos Garuda: Jumlah Penumpang Kita Monitor

Persyaratan perjalanan orang tentang hasil tes negatif rapid test antigen dan PCR tes masa berlakunya menjadi 1x24 jam, untuk semua moda transportasi publik.

Seperti diketahui, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan memperkirakan adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 dari periode peniadaan mudik lebaran 2021.

Sehingga Pemerintah melalui Satgas Covid-19 memperketat mobilitas masyarakat yang hendak mudik, yang bertujuan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19.

"KAI mendukung penuh seluruh upaya pemerintah terkait penanganan Covid 19 dan akan mengikuti seluruh kebijakan yang telah ditetapkan pada sektor transportasi," ujar Eva.

"Jika terdapat perubahan atau kebijakan baru maka sosialisasi akan segera dilakukan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas