40 Nelayan di Jambi Terima Dana Pinjaman Modal Usaha Rp 2,8 Miliar
BLU LPMUKP menyerahkan pinjaman modal usaha Rp2,8 miliar kepada 40 orang pemanfaat dari Kabupaten Batanghari, Muaro Jambi, dan Tanjung Jabung Barat.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan pentingnya peran pendamping Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (BLU LPMUKP) kepada Nelayan yang menerima dana bergulir.
"Dana bergulir yang diberikan harapannya bisa kembali sesuai dengan yang diberikan agar bisa digunakan untuk (pelaku usaha) yang lain. Harus didampingi karena ini kan dana bergulir sehingga pendampingan harus serius ", ucap Trenggono di Balai Perikanan Budidaya Air Tawar Sungai Gelam Jambi, ditulis Minggu (25/4/2021).
Pendamping BLU LPMUKP memegang peranan penting sebab mereka mendampingi mulai dari pengajuan proposal, pencairan, hingga pelaksanaan penggunaan dana bergulir yang diterima debitur.
Mereka juga harus memastikan pengembalian pinjaman modal usaha dapat berjalan dengan lancar sesuai nominal pencairan dan tenggat waktu pengembaliannya.
Baca juga: KKP Salurkan Bantuan Permodalan untuk Nelayan Belitung
Pendamping nelayan Batanghari Jumansyah Putra mengaku tugas ini nyatanya tidaklah mudah, ,ulai dari jarak tempuh yang jauh, medan yang sulit, dan waktu kerja yang dinamis menjadi tantangan.
Baca juga: Menteri Trenggono Ingatkan Eksportir Perikanan Jangan Nakal Soal Pajak
"Memang basic saya di perikanan, saya ingin mengabdi di perikanan untuk membantu masyarakat, pelaku usaha, apalagi di masa pandemi ini membutuhkan modal untuk melancarkan dan mengembangkan usahanya”, tutur Jumansyah.
Dalam kesempatan tersebut, BLU LPMUKP menyerahkan pinjaman modal usaha Rp2,8 miliar kepada 40 orang pemanfaat dari Kabupaten Batanghari, Muaro Jambi, dan Tanjung Jabung Barat.
Sebagian besar mereka adalah pelaku usaha penangkapan ikan, sedangkan lainnya adalah pembudidaya ikan dan pengolah dan pemasar hasil perikanan (poklahsar).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.