IPOMI: Pengusaha Bus Rugi Puluhan Miliar Akibat Larangan Mudik Lebaran
Banyak masyarakat yang akhirnya urung berangkat dan mengajukan pengembalian uang tiket atau refund.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan Larangan Mudik Lebaran 2021 akan segara diberlakukan pada 6-17 Mei 2021.
Meski akan berlangsung sepekan lagi, pemerintah juga telah memutuskan untuk mengetatkan aturan syarat perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.
Alhasil, banyak masyarakat yang akhirnya urung berangkat dan mengajukan pengembalian uang tiket atau refund.
Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Lesani Adnan mengatakan banyak masyarakat yang beranggapan bahwa mudik telah dilarang dari 22 April-24 Mei setelah diterbitkannnya Addendum Kasatgas Covid-19 pada 22 April 2021 kemarin.
Efeknya membuat calon penumpang membatalkan perjalanannya melalui tiket yang sudah dipesan atau refund.
Baca juga: Antisipasi Travel Gelap, Terminal Mini di Lebak Bulus Tutup Total Mulai 6-17 Mei 2021
Bahkan sampai saat ini masih banyak penumpang yang memutuskan untuk membatalkan tiket perjalanannya.
"Banyak yang salah kaprah saat Addendum itu keluar. Kebanyakan calon penumpang menafsirkan itu sebagai larangan mudik dari tanggal 6 Mei dimajukan jadi mulai tanggal 22 April," ujarnya.
Baca juga: Mudik Lebaran Dilarang, PO Haryanto Ingatkan Bakal Maraknya Travel Gelap
"Sebenarnya kan itu imbauan dan pengetatan dengan syarat-syarat. Kalau isi dari addendum gugus tugas kan sebenarnya tidak ada yang sulit, hanya akan dilakukan pemeriksaan rapid test saja," kata Adnan saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (27/4/2021).
Baca juga: Tarif Lebaran Bus Double Decker PO Gunung Harta ke Malang Tembus Rp 1,5 Juta, Ini Rincian Lengkapnya
Akibatnya PO bus banyak yang merugi. Adnan menyebut jumlah calon penumpang yang minta refund tiket saat ini ditaksir mencapai 70 Persen. Hal itu pula yang membuat kerugian bagi para PO bus hingga Rp 25 miliar.
"Sudah 70 Persen orang yang minta refund tiket. Akibatnya PO bus mengalami kerugian mencapai Rp 25 miliar kalau ditotal. Kerugian ini mungkin bisa bertambah jika jumlah calon penumpang yang memutuskan refund bertambah lagi," katanya.
Untuk membantu po bus, IPOMI akan berupaya untuk menahan para calon penumpang tidak membatalkan perjalanannya. Hal itu dilakukan dengan cara mensosialisasikan isi aturan Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Menurutnya sosialisasi itu penting karena tidak semua calon penumpang mengerti maksud dan isi dari addendum itu.
"Sampai saat ini upaya IPOMI sebisa mungkin menahan pembatalan tersebut dengan mensosialisasikan isi SE addendum gugus tugas. Selain itu menjelaskan apa isi dan maksud dari poin-poin addendun itu dengan menjamin perjalanan penumpang sesuai isi addendum," tutur Adnan.
Adnan khawatir apabila calon penumpang yang ingin melakukan pembatalan tersebut akan beralih ke moda transportasi lain yang ilegal.
Karena tidak menutup kemungkinan penumpang akan memilih perjalanan menggunakan angkutan ilegal atau travel gelap.
"Khawatirnya mereka akan memilih alternatif kendaraan pribadi atau kendaraan pribadi yang menjadi angkutan umum atau travel gelap," tutupnya.