Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pegawai Kontrak Berpenghasilan Maksimal Rp 8 Juta Bisa Nyicil Rumah, Apa Saja Syaratnya?

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk pegawai kontrak tersebut diberikan ke pegawai yang perusahaannya tergabung dalam ABADI.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pegawai Kontrak Berpenghasilan Maksimal Rp 8 Juta Bisa Nyicil Rumah, Apa Saja Syaratnya?
Getty Image
Ilustrasi KPR 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (BTN) telah bekerjasama dengan Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) untuk penyaluran pembiayaan kredit perumahan bagi pegawai kontrak maupun outsourcing.

Direktur Consumer and Commercial Lending BTN Hirwandi Gafar mengatakan, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk pegawai kontrak tersebut diberikan ke pegawai yang perusahaannya tergabung dalam ABADI.

"ABADI punya anggota lebih kurang 100 perusahaan, dan pegawai kontraknya yang dikelola sekitar 1 juta. Nanti kami melalui ABADI akan komunikasi ke masing-masing perusahaan itu," kata Hirwandi saat dihubungi, Senin (26/4/2021).

Dalam komunikasi tersebut, kata Hirwandi, BTN bersama perusahaan melakukan pendataan pegawai kontrak yang belum punya rumah, dan jika memenuhi syarat ditawarkan beberapa proyek perumahan rekanan BTN.

"Perusahaan tersebut akan melihat mana pegawai kontraknya yang bekerja bagus, dan berkesinambungan, itu yang diberikan," paparnya.

Ilustrasi KPR
Ilustrasi KPR ()

Hirwandi menyebut, pegawai kontrak tidak bisa mengajukan secara individu ke BTN, tetapi dilakukan secara bersama dari perusahaannya.

"Jadi nanti payroll kita kelola supaya nanti pegawai itu tidak susah bayar angsuran. Mereka bisa mengambil rumah subsidi dan non subsidi," ucapnya.

Baca juga: Kabar Gembira, 1 Juta Pegawai Kontrak Bisa Ajukan KPR BTN, Harga Rumah Maksimal Rp 168 Juta

Berita Rekomendasi

FLPP BTN dan KPR BP2BT

Sebelumnya, Hirwandi memaparkan karyawan outsourcing yang tergabung dalam ABADI dapat mengakses KPR subsidi BTN, di mana produk yang dapat dimanfaatkan yakni KPR Fasilitas Pembiayaan Perumahan (FLPP) BTN dan KPR Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

Untuk KPR FLPP, fasilitas yang bisa dinikmati yakni uang muka mulai 1 persen jangka waktu kredit hingga 20 tahun, subsidi bantuan uang muka senilai Rp 4 juta, suku bunga mulai 5 persen.

Sedangkan KPR BP2BT, tenaga alih daya bisa memperoleh dana bantuan uang muka hingga Rp 40 juta dengan suku bunga mulai 10 persen.

Berbagai fasilitas KPR subsidi tersebut dapat dinikmati karyawan outsourcing dengan penghasilan maksimal Rp 8 juta.

Kemudian, untuk harga rumah yang dapat dimiliki yakni senilai maksimal Rp 168 juta.

"Dengan skema tersebut, para karyawan outsourcing bisa memiliki rumah dengan cicilan berkisar Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta," papar Hirwandi. (Tribunnews/Seno Tri Sulistiyono/tis)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas