Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Aturan Baru Penyertaan Modal Negara, Erick Thohir: Tak Ada Lagi Lobi-lobi Politik

Erick Thohir berharap aturan baru Penyertaan Modal Negara (PMN) dapat mengatasi persoalan klasik yang kerap terjadi.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in Aturan Baru Penyertaan Modal Negara, Erick Thohir: Tak Ada Lagi Lobi-lobi Politik
IST
Menteri BUMN Erick Thohir 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berharap aturan baru Penyertaan Modal Negara (PMN) dapat mengatasi persoalan klasik yang kerap terjadi.

Aturan itu berupa Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2021 Tentang Pedoman Pengusulan, Pelaporan, Pemantauan, dan Perubahan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.

Permen ini menjadi dasar syarat hingga langkah BUMN dan perseroan terbatas bisa mendapatkan PMN melalui koordinasi dengan Menteri BUMN dan Menteri Keuangan.

Baca juga: Menko Luhut Puji Erick Thohir yang Pertajam Lini Bisnis Perusahaan-perusahaan Pelat Merah

"Sehingga nantinya Kementerian Keuangan bisa melihat apakah ini dari belanja K/L ataupun PMN. Jadi tidak ada lagi lobi-lobi politik antara BUMN titik-titik langsung ke titik-titik. Ini semua kita tertibkan," tutur Ercik dalam Rakor Pembangunan Pusat 2021, Kamis (29/4/2021).

Pada Permen ini ada dua syarat lain penambahan PMN kepada BUMN atau perusahaan yaitu untuk restrukturisasi dalam rangka penyelamatan dan melakukan pengembangan usaha.

Baca juga: Menteri Erick Ingin IFG Tiru Transformasi Perusahaan Raksasa Asuransi Asal Tiongkok

"Ini berbeda dengan PMN penugasan, cukup direksi, Kementerian BUMN, bersepakat dengan Kementerian Keuangan," ujar Erick.

BERITA REKOMENDASI

Diketahui, tahun ini BUMN masih mendapatkan suntikan PMN sebesar Rp 67 triliun sedangkan tahun depan ada penambahan PMN untuk perusahaan pelat merah yang diproyeksi turun menjadi Rp 62 triliun.

"Suka tidak suka karena Covid-19, di tahun 2021-2022 berbeda sekali dengan tahun-tahun sebelumnya yakni dividen dan PMN yang diharapkan masih menjadi diskusi. Di tahun 2023-2024 ini akan kembali berubah dimana, dividen akan lebih besar dari PMN sendiri," urainya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas