Modus Penipuan Perdagangan Black Market Marak, Ini Tanggapan Bea Cukai
Hatta Wardhana mengatakan dewasa ini modus penipuan perdagangan black market semakin menimbulkan keresahan.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Kementerian Keuangan Hatta Wardhana mengatakan dewasa ini modus penipuan perdagangan black market semakin menimbulkan keresahan.
Hatta menyampaikan, berdasarkan data statistik Bea Cukai, selama tahun 2020 terdapat laporan penipuan sebanyak 3284 kali pengaduan ke Contact Center Bea Cukai.
Baca juga: Sinergitas KSOP Gresik dan Bea Cukai Gresik Tuntaskan Kasus Pelanggaran Kepabeanan Kapal
Adapun hingga Maret 2021, jumlah laporan penipuan di tahun 2021 telah mencapai 495 kali pengaduan.
“Angka ini merupakan gabungan dari berbagai macam modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. Bisa jadi (angka tersebut) lebih besar karena sepertinya tidak semua korban melakukan pengaduan kepada kami,” kata Hatta kepada wartawan, Jumat (30/3/2021).
“Oleh karenanya kami mengimbau agar masyarakat berhati-hati saat ingin melakukan transaksi jual beli online dengan mengenali ciri-ciri penipuan dan modus yang biasanya dilakukan oleh pelaku,” imbaunya.
Modus yang kerap digunakan adalah para penipu perdagangan online ini menjual barang di media sosial dengan harga yang sangat murah jauh di bawah harga pasar.
Pelaku kemudian mengaku bahwa barang tersebut adalah black market yang akan dikirim tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai, atau mengaku barang hasil sitaan Bea Cukai yang akan dijual murah.
Kemudian, pada saat proses transaksi pelaku tidak memberikan nomor resi atau memberikan resi palsu.
Lalu, modus akan berlanjut dengan adanya oknum yang menghubungi melalui nomor pribadi dan mengaku sebagai petugas Bea Cukai yang menyatakan bahwa barangnya ditahan di Bea Cukai dan meminta pembayaran sejumlah nominal tertentu yang ditujukan ke rekening atas nama pribadi.
Tidak jarang pelaku juga mengancam korban dengan menyatakan bahwa korban terlibat dalam perdagangan ilegal dan akan dilaporkan kepada pihak berwajib disertai ancaman akan dijemput polisi, kurungan atau denda puluhan juta rupiah apabila tidak mentransfer uang.
“Untuk identifikasi awal penipuan, pelaku akan meminta transfer pembayaran pajak ke rekening atas nama pribadi dan kemudian menagih dengan ancaman. Jika mendapati kejadian seperti ini, tidak perlu panik dan jangan pernah mentransfer pembayaran pajak ke rekening pribadi, apabila terlanjur melakukan trasfer segera buat laporan ke Kepolisian,” jelas Hatta.
Untuk diketahui, petugas Bea Cukai tidak pernah menagih dengan ancaman ataupun meminta dana untuk ditransfer ke rekening pribadi. Pembayaran bea masuk dan pajak impor yang resmi ditransfer langsung ke rekening penerimaan negara menggunakan dokumen Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, atau Pajak (SPPBMCP).