Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tak Bisa Mencairkan karena Antrean di BRI Penuh? Coba Saran Ini

Penerima bantuan BLT UMKM yang ingin mencairkan dana Rp 1,2 juta bisa mendatangi bank BRI terdekat.

Penulis: Nuryanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tak Bisa Mencairkan karena Antrean di BRI Penuh? Coba Saran Ini
Istimewa
Ilustrasi uang. Penerima bantuan BLT UMKM yang ingin mencairkan dana Rp 1,2 juta bisa mendatangi bank BRI terdekat. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM pada 2021.

Masing-masing penerima BLT UMKM akan menerima bantuan sebesar Rp 1,2 juta.

BPUM 2021 disalurkan melalui beberapa bank yang ditunjuk, satu di antaranya yakni bank BRI.

Penerima bantuan yang ingin mencairkan dana Rp 1,2 juta bisa mendatangi bank BRI terdekat.

Baca juga: LINK Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Secara Online: Login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Namun, pemilik akun Instagram @hamba5258 mengaku kesulitan saat ingin mencairkan di BRI.

"min suami sya dpet bantuan bpum tahap dua yg 1.2 trs keBRI diBRI ditolak mulu krna kuota antrian sdh penuh. kpn ada kuota antrian baru min," tulisnya, Kamis (29/4/2021).

Pertanyaan seorang penerima BLT UMKM tersebut kemudian ditanggapi oleh admin Kementerian Koperasi dan UKM.

"@hamba5258 halo sobat, bisa coba konfirmasi ke cabang lain bank terkait ya," balasan akun @kemenkopukm.

BERITA TERKAIT

Cek Penerima BLT UMKM di BRI

Penerima tidak perlu terburu-buru datang ke bank BRI untuk mencairkan dana bantuan tersebut.

Hal itu untuk menghindari terjadinya antrean maupun kerumunan.

Selain itu, masyarakat diberi waktu selama tiga bulan dalam mencairkan BLT UMKM.

Calon penerima dapat mengakses laman https://eform.bri.co.id/bpum terlebih dahulu sebelum mencairkan di bank.

Bagi nasabah bank BRI, dapat mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, dengan cara mengecek secara online seperti berikut:

1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas