Petugas Kimia Farma Gunakan Antigen Bekas, Komisi VI: Usut Tuntas dan Hukum Berat
Tindakan oknum Kimia Farma tersebut sangat membahayakan masyarakat umum, dan bertentangan dengan protokol kesehatan.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron menyebut petugas PT Kimia Farma Diagnostika yang telah menggunakan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, harus diberikan hukuman berat.
"Harus diusut tuntas dan diberikan hukuman berat, ini sesuai dengan perbuatanya," kata Herman saat dihubungi, Jumat (30/4/2021).
Menurutnya, tindakan oknum tersebut sangat membahayakan masyarakat umum, dan bertentangan dengan protokol kesehatan.
"Sehingga mereka bisa dijerat pasal berlapis. Dua undang-undang yang dilanggar, Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen," papar Herman.
Herman menyebut, tindakan tersebut turut menjatuhkan kredibilitas dan integritas PT Kimia Farma (Persero) secara koorporasi, yang selama ini menjadi perusahaan terdepan dibidang alat kesehatan, farmasi, dan obat-obatan.
Baca juga: Kimia Farma Pecat Petugas Gunakan Rapid Test Antigen Bekas di Kualanamu
"Saya juga meminta agar permasalahan ini tidak menarik-narik nama BUMN Kimia Farma, ini dilakukan oleh oknum yang motifnya untuk mengambil keuntungan pribadi," tutur politikus Demokrat itu.
Baca juga: Kementerian BUMN Diminta Kawal Evaluasi Kimia Farma Terkait Rapid Test Bekas
PT Kimia Farma telah memecat para oknum petugas pelayanan kesehatan yang bekerja di cucu perusahaannya, PT Kimia Farma Diagnostika.
Pemecatan dilakukan setelah Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan oknum petugas sebagai tersangka kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut menggerebek tempat pelayanan rapid test antigen di Lantai Mezzanine Bandara Kualanamu (KNIA) Deli Serdang, Selasa (27/4/2021).
Penggerebekan dilakukan lantaran pelayanan antigen di bandara tersebut menyalahi aturan karena diduga memakai alat kesehatan bekas.
Saat ini, Polda Sumatera Utara telah menetapkan lima orang tersangka di bidang yaitu PC, DP, SOP, MR dan RN. Di mana PC selaku Bussines Manager PT Kimia Farma yang berkantor di Jalan RA Kartini, Medan.
Dalam kasus ini, para pelaku dikenai Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar jo Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp 2 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.