Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

PO Harapan Jaya Tetap Beroperasi Saat Masa Pelarangan Mudik, Simak Persyaratannya

Perusahaan Otobus Harapan Jaya menyatakan tetap beroperasi pada masa larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

Editor: Sanusi
zoom-in PO Harapan Jaya Tetap Beroperasi Saat Masa Pelarangan Mudik, Simak Persyaratannya
ISTIMEWA
Bus malam PO Harapan Jaya dengan chassis Hino RN 285. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan Otobus Harapan Jaya menyatakan tetap beroperasi pada masa larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

Meski aturan peniadaan mudik Lebaran tahun 2021 sudah diterbitkan, operasional po itu akan mengikuti regulasi yang ada.

Baca juga: Layanan Bus AKAP dan AKDP Distop Sementara saat Larangan Mudik, Bagaimana dengan Maskapai?

Meski Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan aturan tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah, PO Harapan Jaya tetap menjual tiket perjalanan yang sifatnya terbatas.

"Bus Harapan Jaya Tetap Beroperasi. Ketentuan diatas untuk ruteDari: Blitar, Tulungagung, Trenggalek, Kediri, Nganjuk, Surabaya, Madiun, Solo - Kendal Tujuan: Bandung, Cikarang, Bekasi, Cijabodetabek, Merak, Sumatera PP. Info lebih lanjut bisa langsung hubungi agen kita terdekat," tulis pengumuman dari akun resmi Harapan Jaya ptharapanjayaprima, Jumat, (30/4/2021).

Baca juga: Naik Bajaj Mudik ke Banyumas, Darso Diberhentikan Petugas di Pantura Bekasi

Meski tetap menjual tiket, terdapat pengetatan aturan dan syarat yang harus dipenuhi oleh calon penumpang sesuai Addendum Satgas Covid-19 yang diterbitkan pada 21 April 2021 kemarin.

Beberapa syarat dan golongan yang bisa bepergian menggunakan layanan Harapan Jaya di antaranya adalah:

BERITA REKOMENDASI

- ASN, BUMN, BUMD, TNI, POLRI, melampirkan Surat Tugas/Izin Tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi dengan tanda tangan basah pejabat,
- Pegawai Swasta, melampirkan Surat Izin/Surat Tugas* tertulis dari pimpinan perusahaan,

- Pekerja Sektor Informal, melampirkan Surat Izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah dilengkapi tanda tangan basah,

- Masyarakat Umum Non-Pekerja, melampirkan Surat Tertulis dari Kepala Desa/Lurah dilengkapi tanda tangan basah.

- Wajib menyertakan Surat Keterangan Negatif Covid-19 yang ditunjukkan dengan hasil test RT PCR / Rapid Antigen/Ge-Nose 19, mematuhi Gerakan 3M dan menjaga protokol kesehatan.

- Membawa identitas diri asli, dapat berupa KTP, SIM, KK, atau Surat Pengganti apabila fisik aslinya tidak ada.
Tak hanya itu, kewajiban menerapkan protokol kesehatan juga harus dilakukan selama perjalanan.


Syarat dan aturan yang ditetapkan bersifat wajib. Bagi calon penumpang yang ingin menggunakan jasa PO Harapan Jaya, harap selalu memperbarui informasi melalui media sosial, aplikasi, website, dan agen PO Harapan Jaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas