Organda Dukung Penindakan Travel Gelap oleh Polisi
Atas aksi nekat itu, sudah ratusan travel gelap ditangkap dan dikandangkan armadanya.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjelang pelarangan mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021 masih ditemukan praktik travel gelap yang mengangkut pemudik ke sejumlah daerah.
Atas aksi nekat itu, sudah ratusan travel gelap ditangkap dan dikandangkan armadanya. Menanggapi hal itu, Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Angkutan Darat (Organda) mengapresiasi langkah aparat kepolisian menindak mobil travel ilegal.
Organda menilai penindakan itu sudah tepat karena banyak travel gelap yang memasang tarif semaunya dan tidak menerapkan protokol kesehatan, bahkan para penumpang tidak dijamin asuransi Jasa Raharja.
"Bila terjadi pembiaran, praktik ini sangat merugikan pemakai jasa dan dapat merusak ekosistem transportasi berizin," kata Sekjen DPP Organda Ateng Aryono dalam keterangannya, Senin (3/5/2021).
Baca juga: Travel Gelap Diamankan di Tegal, Sopir Ngaku Layat Orangtuanya Meninggal
Ateng menambahkan, apa yang dilakukan Korlantas Polri merupakan langkah cepat dan tepat untuk menindaklanjuti regulasi soal larangan mudik, sekaligus menindaklanjuti SE Satgas Covid 19. Sehingga pemerintah langsung mengambil tindakan penangkapan dan penindakan para pelaku travel ilegal tersebut.
Baca juga: Polres Metro Tangerang Kota Amankan 6 Travel Gelap Jelang Lebaran 2021
"Langkah tersebut wajib dilakukan bertahap dan simultan sesuai aturan Surat Edaran Satgas Covid-19. Polri sudah melakukan tugas dengan baik dengan melakukan penindakan di tempat dan pengandangan armada," katanya.
Menurutnya, jika pemerintah terlalu banyak memberikan dispensasi akan memberikan kesan kurang serius untuk mengurangi penyebaran Covid-19 disaat ada kebijakan larangan mudik. Padahal DPP Organda bersama pengusaha bus yang paling terdampak besar justru disiplin menaati pemerintah.
Baca juga: Dirjen Hubdat: Travel Gelap Bikin Rusak Ekosistem Transportasi
"Bagaimana tidak, kami merasakan apa yang mereka alami, ketika masa mudik sebagai masa panen angkutan AKAP dengan berat hati harus mematuhi larangan pemerintah, semua demi menjaga penyebaran," ungkapnya.
Ateng juga mengibaratkan maraknya transportasi ilegal itu akan seperti puncak dari gunung es yang carut marut. Terlebih pengelolaan angkutan darat yang menyimpan begitu banyak permasalahan dab perlu solusi agar tak ada lagi insiden terjadi.
DPP Organda memandang bahwa persoalan harus diselesaikan secara fundamental yakni menata kembali tata kelola transportasi darat. Selain itu penindakan tegas bagi pengusaha transportasi darat yang melanggar aturan perlu ditingkatkan.
"Tentunya pemerintah untuk tegas menindak berdasarkan amanat Undang-undang (UU) No 22/2009 tentang lalu lintas angkutan jalan yang menyatakan pemerintah wajib memberikan jaminan pelayanan kepada pengguna jasa angkutan umum dan memberikan perlindungan kepada perusahaan dengan menjaga keseimbangan penyediaan dan permintaan angkutan umum," jelasnya.
Dengan tindakan tegas dari aparat kepolisian soal travel ilegal, DPP Organda merasakan kehadiran pemerintah sebagai bentuk rasa keadilan.
Mereka yakin, jika keadilan ditegakkan para anggota akan merasakan bahwa pengusaha dan pemerintah saling support.
DPP Organda juga berharap penindakan angkutan ilegal, semestinya dapat dilakukan berkelanjutan guna memberikan tingkat kepastian dan kualitas angkutan umum jalan yang harus semakin baik.