Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bus AKAP Bisa Ajukan Stiker Khusus Via Online Agar Tetap Bisa Beroperasi Selama Larangan Mudik

"Kami tegaskan, bus dengan stiker ini bukan untuk melayani penumpang yang hendak mudik," kata Budi Setiyadi.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Bus AKAP Bisa Ajukan Stiker Khusus Via Online Agar Tetap Bisa Beroperasi Selama Larangan Mudik
FB Terminal Bus Batoh
Bus AKAP di Terminal Bus Batoh, Banda Aceh. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan Atobus (PO) trayek Antarkota Antar Provinsi (AKAP) akan diizinkan untuk beroperasi pada periode larangan mudik 6-17 Mei 2021 dengan stiker khusus dari Kementerian Perhubungan (kemenhub).

Stiker khusus untuk bus AKAP ini, ditujukan untuk mengangkut penumpang yang masuk dalam kategori pengecualian dalam larangan mudi lebaran 2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, para PO Bus bisa mendapatkan stiker secara gratis dengan cara mengajukan permohonan secara online ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.

Budi juga menegaskan, kendaraan bus dengan stiker khusus ini  akan digunakan penumpang dengan keperluan non-mudik. Penumpang yang dikecualikan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 No 13 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 Tahun 2021.

Baca juga: Bus Berstiker Khusus Beroperasi di Masa Pelarangan Mudik, Ini Penjelasan Kemenhub

"Kami tegaskan, bus dengan stiker ini bukan untuk melayani penumpang yang hendak mudik. Tetapi ini untuk masyarakat yang memiliki kebutuhan melakukan perjalanan dengan melengkapi syarat dan ketentuan dari Satgas Covid-19," ucap Budi Setiyadi dalam keterangannya, Selasa (4/5/2021).

Baca juga: Terminal Bus Mulai Padat Jelang Pemberlakuan Larangan Mudik Idul Fitri 2021

Tujuan adanya stiker khusus ini, lanjut Budi, tentunya untuk mempermudah masyarakat yang memiliki kepentingan perjalanan saat periode mudik seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga yang sakit atau meninggal dunia, persalinan dengan menyertakan dokumen yang ditetapkan.

Baca juga: Ini PO Bus yang Diizinkan Pemerintah Beroperasi Selama Mudik Lebaran 2021

Berita Rekomendasi

Sementara itu menurut Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani menyebutkan, stiker ini untuk angkutan mudik yang membawa pelaku perjalanan yang dikecualikan pada larangan mudik nanti.

Dengan adanya stiker ini, lanjut Yani, dapat membantu petugas di lapangan untuk mengetahui angkutan mana yang boleh melakukan perjalanan ke luar wilayah dan yang tidak.

"Pemasangan stiker ini, direncanakan akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Kami harap dengan adanya stiker ini bisa membantu penyeleksian kendaraan umum pada periode larangan mudik," ucap Yani.

Yani juga menjelaskan, kendaraan yang mendapatkan stiker ini tentunya harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk membawa penumpang yang dikecualikan.

"Penumpang yang tentunya harus ada surat perjalanan, hasil tes rapid antigen, GeNose C19 atau PCR," Kata Yani.

Sebagai informasi, Surat Edaran Satgas Covid-19 No 13 tahun 2021 menyatakan ada pengecualian terhadap masyarakat untuk melakukan perjalanan saat periode larangan mudik lebaran 2021.

Pengecualian tersebut untuk masyarakat yang melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik yang semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa atau lurah setempat yang bertanda tangan basah atau elektronik.

Kemudian terkait stiker khusus dari kemenhub ini, PO Bus dapat mengisi form yang disediakan oleh Kemenhub agar dapat beroperasi saat larangan mudik untuk mengangkut penumpang non-mudik. Berikut form tersebut https://forms.gle/Dq93DyFVgepPV2oW7.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas