Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ini Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Lewat Online di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Berikut cara mengecek penerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp 1,2 juta dan cara mencairkannya.

Penulis: Nuryanti
Editor: Gigih
zoom-in Ini Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Lewat Online di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
Tribun Pontianak/Istimewa
Ilustrasi uang BLT UMKM. Berikut cara mengecek penerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp 1,2 juta dan cara mencairkannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengecek penerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp 1,2 juta dan cara mencairkannya.

BPUM kembali disalurkan pemerintah pada tahun 2021 melalui beberapa bank yang ditunjuk.

Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, mengatakan penyaluran BPUM bagi pelaku usaha mikro akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ketiga tahun 2021.

Pada tahap pertama, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun dengan jumlah 9,8 juta pelaku usaha mikro.

Sedangkan, anggaran tahap kedua sebesar Rp 3,6 triliun bagi 3 juta pelaku usaha mikro.

Baca juga: Ungkapan Keluarga Penerima Manfaat, Bantuan Rp300 Ribu per Bulan sangat Dibutuhkan

Kementerian Koperasi dan UKM telah berkoordinasi dengan bank penyalur, yakni BRI dan BNI untuk pengaturan proses pencairan.

Proses pencairan BLT UMKM diharapkan sesuai dan mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, Kemenkop UKM juga berkoordinasi dengan aparat pemerintah dan keamanan setempat.

Cek Penerima BLT UMKM di BRI

Calon penerima dapat mengakses laman https://eform.bri.co.id/bpum terlebih dahulu sebelum mencairkan di bank.

Bagi nasabah Bank BRI, dapat mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, dengan cara mengecek secara online seperti berikut:

1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.


2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.

3. Klik 'Proses Inquiry'.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas