Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenhub Kurangi Frekuensi Perjalanan KA Pada Periode Larangan Mudik 6-17 Mei 2021

Frekuensi perjalanan KA ini akan dikurangi dan hanya akan melayani masyarakat yang dikecualikan

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kemenhub Kurangi Frekuensi Perjalanan KA Pada Periode Larangan Mudik 6-17 Mei 2021
dok Tribunnews.com
Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan akan mengurangi frekuensi perjalanan kereta api (KA) pada periode larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Perkeretaapian Zulfikri mengatakan, frekuensi perjalanan KA ini akan dikurangi dan hanya akan melayani masyarakat yang dikecualikan untuk melakukan perjalanan selama periode larangan mudik lebaran.

Rencana operasional KA jarak jauh untuk di Pulau Jawa pada 6-17 Mei 2021, lanjut Zulfikri, sebanyak 1.118 perjalanan per hari atau hanya 77 persen dari Gapeka 2021 yang 1.459 perjalanan.

"Kemudian untuk di Sumatera, frekuensi KA hanya 143 perjalanan per hari atau 97 persen dari Gapek 2021 yang 147 perjalanan," ucap Zulfikri dalam keterangannya, Selasa (4/5/2021).

Sementara itu untuk KA antara kota di Pulau Jawa, Zulfikri menjelaskan, frekuensi operasional KA pada 6-17 Mei 2021 hanya 22 perjalanan per hari untuk kereta ekonomi dan 8 perjalanan untuk eksekutif atau hanya 13 persen dari Gapeka 2021 yang mencapai 224 perjalanan kereta.

Baca juga: Pengacara Askara Parasady Sebut Kliennya Tak Pernah Gunakan Senjata Api, Hanya untuk Koleksi

"Untuk wilayah Sumatera, jumlah operasional KA ekonomi hanya 14 perjalanan per hari atau hanya 19 persen dari Gapek 2021 yang sebanyak 72 perjalanan," kata Zulfikri.

BERITA TERKAIT

Selain itu, untuk angkutan kota seperti Kereta Rel Listrik (KRL) yang ada di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek akan disesuaikan jadwal operasionalnya,

"Nanti kereta perkotaan ini akan menyesuaikan operasionalnya tergantung wilayah dan penerapan PPKM yang berlaku. Kita akan sesuaikan mungkin akan dibatasi operasional hanya sampai jam 22.00 WIB," kata Zulfikri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas