Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Bisnis
LIVE ●

Penyaluran KUR Sampai April Capai 32,63 persen

Realisasi tersebut merupakan 32,63 persen dari target tahun 2021 sebesar Rp253 triliun.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Penyaluran KUR Sampai April Capai 32,63 persen
TRIBUNNEWS.COM/HO
Direktur Wholesale Risk and Asset Management PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Elisabeth Novie Riswanti mendampingi Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani meninjau salah satu debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dibina Bank BTN di Kendal, Jawa Tengah, Kamis (25/3)/2021. Di Jawa Tengah, Bank BTN telah menyalurkan Kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) program penjaminan senilai Rp32,6 miliar hingga akhir Desember 2020. Sebagai bank spesialis pembiayaan perumahan, Bank BTN memfokuskan penyaluran kredit UMKM ke pelaku usaha di sektor housing dan housing related. TRIBUNNEWS/HO 

Saat ini porsi kredit UMKM baru mencapai 18,8 persen terhadap total kredit perbankan. Porsi untuk UMKM tersebut perlu ditingkatkan secara bertahap setidaknya menjadi lebih dari 30 persen di tahun 2024.

Berdasarkan hal ini, Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM juga menambah subsidi bunga KUR dan mengubah kebijakan pelaksanaan KUR.

“Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang tambahan subsidi pada bunga KUR sehingga menjadi 3 persen selama 6 bulan 1 Juli 2021 hingga 31 Desember 2021,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya, Selasa (4/5/2021).

Lanjut Menko Airlangga, Pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp4,39 triliun untuk perpanjangan tambahan subsidi bunga KUR selama jangka waktu tersebut.

Adanya tambahan ini membuat total kebutuhan anggaran tambahan subsidi bunga KUR tahun 2021 menjadi Rp7,84 triliun.

“Pemerintah menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR, salah satunya yaitu perubahan skema KUR tanpa jaminan yang awalnya tertinggi adalah Rp50 juta menjadi Rp100 juta,” tambah Menko Airlangga.

Berikut perubahan kebijakan KUR yang akan berlaku sejak 1 Juli 2021, diantaranya:

Rekomendasi Untuk Anda

a. Perubahan skema KUR tanpa jaminan dari sampai dengan Rp50 juta menjadi sampai dengan Rp100 juta. Skema KUR tetap, namun untuk skema KUR Kecil ditambahkan ketentuan nilai KUR tanpa jaminan hingga Rp100 juta.

b. Penerima KUR Kecil dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

c. Pengaturan Penerima KUR yang bersamaan dengan kredit lain.

d. Penambahan ketentuan KUR Khusus untuk industri UMKM, atau komoditas sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR khusus. Ketentuan sebelumnya KUR khusus hanya untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat dan perikanan rakyat.

Pemerintah juga memutuskan untuk menambah plafon KUR 2021 dari Rp253 triliun menjadi Rp285 triliun.

“Peningkatan plafon tersebut merupakan respon atas antusiasme pelaku UMKM yang tinggi akan kehadiran KUR dengan suku bunga rendah dan juga harapan pemulihan usaha UMKM,” pungkas Menko Airlangga.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas